Foto Saat Ketua KPU serta anggota lainnya juga Sekretaris KPU saat sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022.
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Kamis (28/7/2022), bertempat di Ballroom Hotel Exclusive Jl AKB Sanipah II Kecamatan Tanjung Redeb, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD disosialisasikan.
Nampak kegiatan itu dihadiri Sekkab Berau Muhammad Gazali, Staf Ahli Bidang Keuangan dan SDM Setkab Berau, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan dari 21 Parpol terdaftar di Kesbanglinmaspol, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat serta puluhan undangan lainnya. Sosialisasi dipimpin langsung Ketua KPU Budi Harianto, dimana dalam kegiatan itu keempat anggota KPU lainnya yakni Romi, Saharudin, Debi Asmara dan Salesiawati juga Sekretaris KPU Dwi Agustina Sari turut hadir.

Dalam sambutan Ketua KPU yang juga merupakan Devisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga itu mengatakan, melalui PKPU ini semua tahapan berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu DPRD dan DPRD tahun 2024 nanti. Melalui sosialisasi kepada Parpol yang akan menjadi peserta Pemilu nantinya agar mengetahui bahwa sesuai tahapan tanggal 14 Juni lalu mulai tahapan. Kemudian selanjutnya tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022 akan dimulai pendaftaran verifikasi Parpol.
“Dimana ada sebanyak 38 Parpol terdaftar di pusat, sementara lokal Aceh ada 8 Parpol. Untuk di Berau kalau mengacu yang terdaftar di Kesbangpol Bumi Batiwakkal terdapat 21 Parpol. Untuk pastinya berapa akan berlaga itu setelah tahapan verifikasi ditingkat pusat, dalam hal ini kabupaten kota hanya membantu memastikan bahwa apapun telah di upload Parpol sudah sesuai ketentuan diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2022,” ungkap Budi.
Sementara yang menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi digelar KPU Berau adalah Devisi Teknik Penyelenggaraan KPU Debi Asmara, dimana menjelaskan bahwa mengapa PKPU ini tidak disiapkan ke peserta sosialisasi dengan memberikan tertulisnya, karena begitu banyak mencapai 200 an halaman. Pada kesempatan itu pemateri, juga menjelaskan pasal demi pasal yang harus diperhatikan setiap Parpol peserta Pemilu.
“Untuk mempermudah Parpol dalam mempelajari lebih jauh PKPU nomor 4, dan memahami dengan seksama paparan saya, ada saya kirimkan ke Group Whatsapp (WA) yang dibuat tahun 2019 silam atau bisa juga buka dengan download JDIH KPU. Teman teman Parpol pada kesempatan ini saya meminta mari selalu koordinasi, apapun ingin teman teman pertanyakan dan minta ke kami, KPU selalu siap 24 jam. Dengan catatan selama ikuti prosedur telah ditentukan. Jadi setiap permintaan teman teman Parpol kami akan kasih, selama data itu telah ada parap kelima Defisi di KPU. Bantu pahami alur kami di KPU ya teman teman,” Debi Asmara. (Nht)