BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Raperda Transportasi yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan, telah selesai pembahasan tingkat pertama di dewan. Selanjutnya, Raperda tersebut diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim, untuk dilakukan evaluasi pada tataran isi sebelum Raperda itu disahkan.
“Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim sejak Raperda tersebut berproses,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung kepada awak media, Kamis(25/8/2022).
Andi Agung menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi, yang menuangkan aturan tentang kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan pribadi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Sebenarnya pembahasan Raperda transportasi ini sudah diselesaikan pada awal Tahun 2022 ini dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari Provinsi. Diminta, agar Bapemperda meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan untuk melakukan komunikasi kepada Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim terkait Raperda Transportasi,” tutupnya(*/db)