Selama Ramadhan, Pelayanan Tetap Jalan, Namun Ada Perubahan Jam Kerja ASN

Foto suasana saat PNS apel gabungan setiap hari senin sebelum memulia pelayanan ke masyarakat

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2023 dan untuk tetap mengoptimalkan pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN. SE tersebut diteken Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Senin (20/3/2022) dan langsung diedarkan keseluruh daerah di Indonesia.  

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pejabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Berau Agus Wahyudi membenarkan turunya SE tersebut. “Untuk ASN Kabupaten Berau, kita ikut aturan jam kerja yang bekerja selama 5 hari, sebab jam kerja ini juga berbeda dengan kantor yang memiliki masa pelayanan 6 hari kerja, “jelas Agus Wahyudi.

Menindaklanjuti SE MENPANRB tersebut, kemudian pada Selasa (21/03/2022) Bupati Berau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/174/Org tentang ketentuan jam kerja ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Dimana untuk yang masuk 5 hari kerja, mulai berkantor jam 08.00 wita – 15.30 wita khusus hari Senin sampai Kamis, dan hari Jum’at pulangnya tetap jam 11.00 wita.

“Kalau untuk pelayanan 6 hari kerja, jam kerjanya dari jam 08.00 wita – 14.00 wita khusus hari Senin – Kamis, dan Jum’at sama yakni pulang tetap jam 11.00 wita, “imbuh Agus Wahyudi.

Dikatakannya, perbedaan jam kerja yang berlaku tersebut tentu memiliki keefektifan untuk instansi pemerintah atau ASN sesuai dengan jam pelayann masing masing. Hal itu dimaksudkan agar selama menjalani ibadah bulan suci Ramadhan, meskipun kondisi tubuh sedikit menurun, namun tetap menjalankan pelayanan seperti biasa.

“Pemerintah berharap, dengan perubahan atau pemangkasan jam kerja ini ASN tetap mampu optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, “imbuh Pejabat  daerah yang pernah memimpin di Badan perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) tersebut.

Dirinya berharap, khusus ASN yang melayani masyarakat secara kontinyu seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan pelayanan lainya agar tetap menyesuaikan jam kerjanya meski ada SE Bupati. Sebab jika sama rata, maka masyarakat akan mengeluhkan hal itu.  

“Tetap semangat dan selalu menjaga jam pelayanan, jangan sampai ruangan kosong saat masyarakat memerlukan kita, jangan sampai perubahan situasi dan jam kerja ini membuat semangat kita menurun, “pungkas Pj Sekda. (Nht/Asti).

Loading

Bagikan: