Pj Gubernur Akmal : Kenaikan UMP Kaltim  2024 Capai Rp3,36 Juta

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dengan berbagai pihak, sesuai surat keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim, maka Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858,-.

Pengumuman ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik didampingi Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan Kadiskominfo Kaltim M Faisal. Jumlah tersebut naik sebesar 4,98 persen dari UMP Kaltim 2023 sebesar Rp3.201.396,-.

“Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Jadi, UMP Kaltim naik sebesar Rp3.360.858,-,” kata Akmal Malik di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa 21 November 2023.

Selanjutnya, Upah Minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah wajib dipatuhi perusahaan.

Kemudian, sambung Akmal, pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, ditetapkan sejak 21 November 2023, di Samarinda,” jelasnya.

Bagi Akmal, keputusan tersebut juga membandingkan dengan Provinsi di Kalimantan, yakni di Kalteng, Kalbar dan Kalsel. Kondisi UMP Kaltim masih diposisi tertinggi. Sementara di Kalsel Rp3.282.812,- dan Kalbar Rp2.702.612,-.

Kenapa demikian, itu semua sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, agar kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi UMP Provinsi tetangga. Sehingga tidak terjadi ketimpangan jumlah UMP.  

“Yang jelas, Pemprov Kaltim tetap menghargai setiap aspirasi. Memang, sebelumnya Alpha dimaksud masih berada diposisi 0,20 persen. Karena itu, berdasarkan pertimbangan berbagai pihak, maka ditetapkanlah Alpha maksimal, yakni 0,30 persen. Namun demikian, kita juga harus mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi lainnya di Wilayah Kalimantan,” jelasnya. 

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, tentu pertimbangan ini berdasarkan hasil aspirasi yang disampaikan para pekerja yang unjuk rasa (Unras). Dengan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim dengan unsur dewan pengupahan, yakni misalnya Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo).

Artinya, para unsur Dewan Pengupahan telah menyampaikan perhitungannya. Yaitu, mengenai Alpha atau indeks tertentu masuk pada Alpha maksimal, yakni 0,30 persen.

“Jadi, sesuai informasi dan keputusan dari Dewan Pengupahan, Apindo Kaltim menjelaskan bahwa prinsipnya menyepakati dan diyakini para pengusaha mampu melakukan pembayaran dengan hasil keputusan UMP dimaksud,” jelasnya.(adv-diskominfo kaltim/adpimprov/aya/dho)

Loading

Bagikan: