SAMARINDA, Swarakaltim.com — Anggota DPRD Kaltim Hj Puji Setyowati SH MHum terus gencar melakukan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Penyebaran Perda kali ini dilaksanakan di Batu Cermin Sempaja Utara kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (17/2/2024).
“Jangan dianggap sepele Perda ini. Karena merupakan benteng untuk ketahanan keluarga. Karena ketahanan keluarga adalah utama dan pertama untuk rumah tangga harmonis yang siap berkontribusi untuk bangsa dan negara ini,” ucap Puji yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Puji yang juga anggota DPRD Kaltim asal Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda ini mendorong upaya memperkokoh ketahanan keluarga untuk kekokohan keluarga bangsa Indonesia terlebih khusus kekokohan keluarga di Kaltim.
“Berbagai persoalan keluarga di Kalimantan Timur yang cukup tinggi ini membuat para wakil rakyat di Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim) untuk membuat Perda ini dan Alhamdulillah sudah berlaku sejak 9 Maret 2022 tahun lalu. Tentunya dengan tujuan dan pertimbangan moral, selama ini apa yang kita khawatirkan di Kaltim dan Samarinda itu terjadi. Contohnya perkawinan saat ini banyak sekali perkawinan sangat muda sekali. Usia-usianya belum usia produktif, kematangan alat reproduksi juga belum matang, belum siap untuk dibuahi. Akibatnya karena pernikahan dilakukan oleh anak-anak yang masih belia dan muda, dampaknya sangat besar,” ungkap Politisi Demokrat ini.
Ia menyebutkan ada lima kunci membangun ketahanan keluarga yakni meningkatkan nilai-nilai religius dalam keluarga, peningkatan pendidikan, kesehatan keluarga yang terjaga, ekonomi keluarga yang stabil, dan hubungan fungsional yang seimbang, serasi, selaras dan komunikatif antar keluarga dan lingkungan.
“Lima kunci dalam mempertahankan keluarga itu agar meminimalisir terjadinya perceraian yang berakibat buruk bagi anak,” terang Puji.
Oleh karena itu Puji menekankan agar Perda no 2 tahun 2022 ini dijadikan benteng dalam berumah tangga.
Dalam Penyebaran Perda kali ini menghadirkan pembicara Akademisi yang juga Advokat Syaharie Jaang SH MHum MSi dan Dr Zaidun SH MH Cla.(dho)