TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dari sembilan (9) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi target Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, keberadaan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang prioritas dikejar penyelesaiannya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Batiwakkal, Peri Kombong beberapa waktu lalu saat dijumpai di kantornya Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Jadi, kalau Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan menjadi Perda, maka pemisahan Pemadam kebakaran (Damkar) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bisa segera ditindaklanjuti Pemerintah daerah (Pemda),” ungkap Dewan yang juga merupakan Anggota Komisi I lembaga legeslatif Berau itu.
Hal itu urgen, karena merupakan perintah Kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI, yang mana ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri).
“Artinya jika kedua Instansi itu pisah, kan harus dibahas juga penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) bakal ditempatkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan susunanya didalam. Mengatur semua ini, ya di dalam Rapreda itu nantinya, makanya harus segera kami tuntaskan tahapannya,” ujar Wakil Rakyat asal Partai Gerakaan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Lanjutnya, kalau Damkar tidak dibawah BPBD lagi, maka Damkar memiliki porsi anggaran yang dikelola sendiri untuk memenuhi kebutuhan fasilitas juga tenaga diperlukan.
“Apabila terealisasi mungkin saja kedepan lebih mengoptimalkan Damkar dalam menjalankan tugasnya dilapangan. Karena Damkar perlu penanganan cepat, agar mereka bisa cepat tanggap juga dalam menjalankan tugasnya. Makanya perlu perhatian khusus baik dari segi anggaran maupun penambahan petugasnya, makanya perlu berdiri sendiri,” papar Peri Kombong sekaligus mengakhiri penjelasannya. (Adv/Nht)