TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru Kabupaten Berau yang dibangun di Jalan Sultan Agung Kecamatan Tanjung Redeb, dilahan seluas 10,07 hektar, untuk tahap satu (1) hampir tuntas. Dengan demikian, keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di jalan yang sama, diminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera dipindahkan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Bumi Batiwakkal, Sumadi saat berjumpa di ruang kerjanya, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb baru baru ini. “Relokasi TPA sampah kami minta segera dilakukan. Sebab polusi udara yang akan ditimbulkan TPA pasti akan terjadi, meskipun sudah maksimal pemrosesannya. Karena volume lokasi yang ada sudah tidak mampu menampung sampah masyarakat lagi,” jelas beliau.
Bahkan tambah Dewan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, relokasi TPA kalau bisa segera dilaksanakan mengingat kondisi fasilitas tersebut sangat memprihatinkan. Begitu juga dampak yang terjadi saat ini, meskipun telah melalui sistem pemprosesan ideal, namun polusinya sangat menggangu masyarakat sekitar TPA. Bau sampah terkadang masih menyebar sehingga sangat menggangu.
“Bagaimana kalau dalam waktu dekat RSUD baru di fungsikan, sementara TPA belum di relokasi. Bisa kita bayangkan polusi udaranya. Tetapi, kalau telah di relokasi, lokasi eks TPA sebagaimana direncanakan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pada prinsipnya sangat mendukung. Kalau bisa ditanami dengan pepohonan yang rimbun, agar suasana menjadi sejuk dan kesan dari sampah itu tidak ada lagi,” tutur Sumadi. (Adv/Nht)