Redam Isu Liar, Faisal Pastikan Insentif Kepala Daerah Sah Berdasar Regulasi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan insentif bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur bukan kebijakan baru, melainkan hak normatif yang sudah lama diatur dalam regulasi pemerintah pusat. Ia memastikan, seluruh mekanisme pemberiannya sah dan sesuai aturan.

Faisal menjelaskan, dasar hukum pemberian hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, serta PP Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Penganggaran hak keuangan tersebut, kata Faisal, tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemprov Kaltim Tahun 2025 yang berpedomana pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Jadi semua transparan, jelas, dan sudah ada aturannya,” tegas Faisal dalam siaran pers yang diterima Sabtu (6/9/2025).

Dengan penjelasan ini, Diskominfo Kaltim berharap isu yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan. Sehingga publik memahami bahwa insentif gubernur dan wakil gubernur merupakan hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya yakin teman-teman media pasti sudah mengetahui juga aturan ini. Sehingga kalau membuat berita harusnya balance, cover both side. Sah saja mengambil sudut lain, tapi keseimbangan berita itu juga merupakan kaidah dasar jurnalistik. Jangan hanya mengutamakan viral tapi melupakan etika jurnalistik,” pesannya. (dho)

www.swarakaltim.com @2024