Polda Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan RS.Bekokong Kubar, Potensi Kerugian Negara Hingga Rp.4,16 Miliar

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                       Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang Tahap I, Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/26).

Konferensi pers dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa, serta dihadiri para awak media dan jurnalis.

Dalam penjelasan awalnya, AKBP Musliadi Mustafa menyampaikan, bahwa konferensi pers ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Ia menjelaskan, bahwa perkara dimaksud berkaitan dengan kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024, yang dalam proses penyidikannya diduga melibatkan dua orang pihak berinisial ‘RS’ dan ‘S’. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

Selanjutnya, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa dalam kesempatan tersebut turut menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari kegiatan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang dilaksanakan pada tahun 2023.

Dalam keterangannya, AKBP Musliadi Mustafa menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut digelar juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat, dengan dugaan keterlibatan dua orang pihak berinisial ‘RS’ dan ‘S’. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan,” tambahnya.Selanjutnya, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa turut menerangkan, bahwa perkara ini berawal dari kegiatan perencanaan pembangunan rumah sakit pada tahun 2023.

“Nilai perencanaan pembangunan kawasan rumah sakit mencapai sekitar Rp145,4 miliar, sementara pada Tahun Anggaran 2024 hanya dialokasikan sekitar Rp48,01 miliar tanpa dilakukan kajian ulang secara formal,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa penyesuaian perencanaan dilakukan secara lisan dan kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri serta dokumen tender pekerjaan konstruksi.

“Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan yang saat ini masih terus kami dalami,” ungkap AKBP Kadek.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak, baik dari sisi gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun Bill of Quantity.

“Progres fisik pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, kegiatan tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.168.554.186,72 atau terbilang 4,16 Miliar Rupiah.

Polda Kaltim menegaskan, penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/pld)

www.swarakaltim.com @2024