Sengketa Lahan 180 Hektare di Kukar, Kuasa Hukum Warga Soroti Izin Perkebunan yang Terbit Saat Perkara Masih Bergulir

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare antara warga dan perusahaan perkebunan sawit, kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan milik warga di Desa Sukabumi, yang disebut telah digunakan oleh PT Kutai Agro Jaya (KAJ).

Objek sengketa dalam perkara tersebut mencakup 89 bidang tanah, terdiri dari 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercantum dalam dokumen gugatan yang diajukan warga.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (25/2/2026), majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa antara dokumen gugatan penggugat dengan dokumen yang diajukan pihak tergugat.

Dalam gugatan disebutkan lahan yang disengketakan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Namun dokumen dari pihak tergugat merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Perbedaan administrasi wilayah tersebut, menjadi perhatian majelis hakim. Pengadilan kemudian meminta pihak tergugat untuk menyerahkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa, sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Kuasa hukum warga, Advokat Gunawan SH, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait proses perizinan perusahaan.

Menurut Gunawan, sengketa lahan antara warga dan perusahaan telah berlangsung sejak 2014–2015, ketika aktivitas perusahaan mulai dilakukan di lokasi yang diklaim sebagai milik warga.

“Dari hasil penelusuran kami ke instansi terkait, memang ditemukan bahwa perusahaan memiliki izin usaha perkebunan. Namun yang menjadi persoalan adalah aktivitas penanaman sawit diduga sudah dilakukan sejak lama, sementara izin tersebut baru diketahui terbit pada 2024,” kata Gunawan.

Hal tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan izin yang muncul ketika sengketa lahan masih berlangsung.

“Ini yang kami pertanyakan, bagaimana bisa penanaman sawit dilakukan lebih dulu sementara izin baru terbit kemudian, padahal sengketa sudah berjalan sejak 2014–2015,” ujarnya.

Gunawan juga menyebut bahwa dari hasil penelusuran pihaknya melalui Dinas Perkebunan dan Dinas Transmigrasi, ditemukan bahwa perusahaan memang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Namun menurutnya, tanaman sawit yang ada justru berada di lahan yang diklaim milik kliennya.

“Kalau mereka merasa itu bagian dari hak mereka, silakan tanam di lokasi yang menjadi izin mereka, bukan di lahan milik klien kami,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, Gunawan menilai proses penerbitan izin di atas lahan yang masih bersengketa patut menjadi perhatian.

Dalam praktik administrasi pertanahan, sengketa tanah yang dilaporkan ke kantor pertanahan biasanya dapat menyebabkan penghentian sementara pelayanan administrasi hingga perkara selesai.

Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menekankan pentingnya kepastian hukum atas status tanah dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Selain itu, mekanisme penanganan sengketa pertanahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang memberikan kewenangan kepada kantor pertanahan untuk melakukan penanganan kasus pertanahan, termasuk penghentian sementara pelayanan administrasi terhadap objek yang sedang bersengketa.

Dalam proses perkara di pengadilan, objek sengketa juga dapat dikenakan sita jaminan (conservatoir beslag) guna mencegah adanya pengalihan hak atau perubahan status hukum selama perkara berjalan.

“Secara prinsip, ketika suatu lahan sedang disengketakan, biasanya ada penghentian sementara proses administrasi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu Kami mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa terbit saat sengketa masih berlangsung,” kata Gunawan.

Ia menambahkan, warga Desa Sukabumi telah memperjuangkan hak atas lahan tersebut selama bertahun-tahun melalui berbagai jalur, termasuk melalui proses hukum.

“Kami akan terus memperjuangkan hak warga melalui jalur hukum yang berlaku, dan berharap pemerintah serta instansi terkait dapat memberi perhatian terhadap persoalan ini,” pungkasnya. (AI)

www.swarakaltim.com @2024