BALIKPAPAN, Swarakaltim.com Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan kembali melanjutkan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari, dari 25-27 Maret 2026.
Adapun kebijakan ini, merupakan lanjutan dari penerapan FWA sebelumnya yang dilakukan pada 16-17 Maret 2026 atau menjelang cuti bersama Idulfitri. Diharapkan dengan pemberlakukan WFH ini, makaASN akab tetap bekerja namun tidak harus seluruhnya berada di kantor.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, ASN mulai 25 Maret 2026 telah , bekerja dengan pola kerja fleksibel.
“Rabu, Kamis dan Jumat ini masuk dalam skema FWA. Jadi ASN tetap melaksanakan tugas, bisa bekerja dari mana pun, tetapi tetap harus melakukan absensi sesuai waktu kerja WITA dan menyelesaikan target pekerjaan,” tegas Purnomo, Rabu (25/3/2026).
Lanjut Purnomo, pihaknya berharap seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan absensi pada jam masuk dan jam pulang, serta membuat laporan harian terkait pekerjaan yang diselesaikan selama penerapan FWA. “Setiap hari harus ada laporan pekerjaan. Jadi meskipun tidak semuanya berada di kantor, tugas tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
.
Purnomo menjelaskan, pihaknya memastikan pelayanan untuk masyarakat tetap akan berjalan normal. ASN yang memiliki tugas pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor dan tidak mengikuti skema kerja fleksibel.
“Kalau ada pekerjaan pokok yang tidak bisa ditinggalkan, terutama pelayanan kepada masyarakat, tentu tetap masuk kantor. Jadi pelayanan publik tetap berjalan,” jelasnya.
Purnomo menambahkan, selama masa libur Idulfitri dan cuti bersama, sejumlah ASN tetap disiagakan untuk mengantisipasi kebutuhan pelayanan masyarakat, terutama melalui posko pelayanan.
Sementara itu, kehadiran ASN pada hari pertama penerapan FWA pascaLebaran, pihaknya mengaku belum melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Namun, dipastikan sebagian besar ASN tetap menjalankan kewajibannya karena absensi berkaitan langsung dengan tunjangan kerja.
“Kalau tidak absen tentu ada konsekuensi. Tidak masuk bisa dipotong tunjangan kerja sebesar 5 persen, dan terlambat absen 2 persen,” katanya.
Purnomo memastikan, ASN yang menambah libur tanpa izin resmi tetap akan dikenakan sanksi. Untuk itu, dirinya akan mengawasi ASN, yang telah mengajukan cuti sebelumnya, dan disetujui oleh instansi.
“Kalau menambah libur tanpa izin tentu ada sanksi. Tapi kalau cuti memang diajukan dan disetujui sebelumnya, itu diperbolehkan,” katanya.
Purnomo menambahkan, pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) nantinya dan menunggu arahan dari Wali Kota Balikpapan selaku pejabat pembina kepegawaian. (adv-Dfbpp)