Kaltim Peringkat 4 Nasional, Kinerja Pemerintahan Masuk Kategori Tinggi

SAMARINDA, Swarakatim.com – Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur kembali mencatat capaian positif di tingkat nasional. Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2024 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2023, Kalimantan Timur meraih skor 3,6645 dengan status kinerja tinggi dan menempati peringkat ke-4 dari 38 provinsi di Indonesia.

Capaian tersebut disampaikan melalui Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2025 yang dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Penyampaian RLPPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan kinerja kepada pemerintah pusat serta ringkasannya kepada masyarakat guna membuka ruang partisipasi publik dalam memberikan masukan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dari sisi kinerja makro pembangunan, Kalimantan Timur menunjukkan capaian yang relatif stabil dan positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tercatat sebesar 79,39. Pertumbuhan ekonomi berada di angka 4,53 persen, dengan tingkat kemiskinan sebesar 5,17 persen dan tingkat pengangguran sebesar 5,18 persen. Sementara itu, tingkat ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) berada di angka 0,312, serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita mencapai Rp208,33 juta.

Jumlah penduduk Kalimantan Timur pada Semester II Tahun 2025 tercatat sebanyak 4.194.958 jiwa. Data ini menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

RLPPD Tahun 2025 juga memuat capaian kinerja pada urusan wajib pelayanan dasar. Pada sektor pendidikan, tingkat partisipasi warga negara usia 16–18 tahun mencapai 97,45 persen, sementara partisipasi pendidikan usia 4–18 tahun telah mencapai 100 persen, mencerminkan pemerataan akses pendidikan di wilayah Kalimantan Timur.

Di sektor pekerjaan umum dan penataan ruang, capaian infrastruktur menunjukkan progres signifikan. Sebanyak 95,27 persen kawasan permukiman rawan banjir telah terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir. Rasio kemantapan jalan provinsi mencapai 85,83 persen, rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi sebesar 65,18 persen, serta 71,99 persen tenaga kerja konstruksi di wilayah provinsi telah terlatih. Selain itu, tingkat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dinilai mencapai 50 persen.

Pada urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), seluruh gangguan ketertiban berhasil diselesaikan dengan capaian 100 persen. Penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah juga mencapai 100 persen, didukung dengan kesiapsiagaan penanganan pra-bencana yang optimal serta dokumen kebencanaan yang terus diperkuat.

Sementara itu, pada sektor kesehatan, pelayanan bagi masyarakat terdampak krisis kesehatan maupun kejadian luar biasa (KLB) mencapai 100 persen. Rasio daya tampung rumah sakit rujukan tercatat sebesar 1,65 per 1.000 penduduk, dengan 75 persen rumah sakit rujukan provinsi telah terakreditasi.

Pada urusan sosial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis, serta korban bencana alam dan sosial. Seluruh indikator pelayanan pada sektor ini mencapai 100 persen, baik pada saat tanggap darurat maupun pascabencana.

Di bidang perumahan dan kawasan permukiman, penanganan kawasan kumuh menunjukkan capaian sebesar 238,62 persen dari target. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam pemenuhan rumah layak huni bagi korban bencana yang menjadi perhatian untuk terus ditingkatkan ke depan.

Dari sisi tata kelola keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 kali berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2025. Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

RLPPD Tahun 2025 disusun dengan mengacu pada kebijakan perencanaan dan penganggaran daerah yang telah ditetapkan, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024–2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Dengan mengusung visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan sejahtera, penguatan ekonomi berbasis industrialisasi komoditas unggulan daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi, penguatan kehidupan beragama dan budaya, serta pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Dengan capaian yang diraih, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Partisipasi masyarakat melalui penyampaian saran dan masukan terhadap RLPPD juga diharapkan menjadi bagian penting dalam memperkuat evaluasi serta mendorong inovasi kebijakan ke depan, demi mewujudkan Kalimantan Timur yang maju, inklusif, dan berdaya saing.(dho/kmf)

www.swarakaltim.com @2024