Ancaman Narkoba Masalah Serius, H.La Ode Nasir Gencar Sosialisasi (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                          Peredaran narkoba di Indonesia merupakan masalah serius dengan jaringan yang luas dan kompleks. Ini merupakan
Ancaman yang terus mengintai generasi muda dan perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak. Berkaitan akan hal itu, H. La Ode Nasir SE anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fraksi PKS terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-3 ini digelar di kawasan ruko Sepinggan Pratama, Balikpapan Selatan, di sekretariatan Lembaga Sosial LNC ( La Ode Nasir) Sabtu (28/3/2026), menghadirkan Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Hj Iim Rahman SHI, S.PD.Iserta dua narasumber, drg. La Ode Fikri Hanifa dan Noor Thoha.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Kaltim H. La Ode Nasir menegaskan, bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 memiliki peran strategis dalam menghadapi ancaman narkotika yang tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial, moral, ekonomi, dan kemanusiaan.

Ia menjelaskan, Kaltim sebagai daerah dengan mobilitas tinggi sangat rentan terhadap peredaran gelap narkotika, sehingga diperlukan regulasi yang adaptif dan komprehensif.

Perda ini pun hadir sebagai penguatan dari aturan sebelumnya guna menyesuaikan perkembangan zaman dan kebijakan nasional.

Menurut La Ode Nasir, tujuan utama Perda tersebut adalah mewujudkan Kaltim bersih narkoba (Bersinar), sekaligus mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah, masyarakat, hingga dunia usaha dalam upaya pencegahan.

Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, drg La Ode Fikri dalam pemaparannya mengatakan ancaman narkotika di Indonesia kian mengkhawatirkan. Data terbaru tahun 2025 menunjukkan sekitar 2,11 persen penduduk Indonesia atau setara dengan 4,9 juta orang terpapar narkotika, dan sebagian besar di antaranya berasal dari kalangan remaja.
“Angka 4,9 juta itu bukan jumlah yang kecil. Dari jumlah tersebut, sekitar 28 persen adalah remaja. Ini yang harus menjadi perhatian serius kita semua,” ungkapnya.

Menurutnya, dampak penyalahgunaan narkotika tidak hanya dirasakan oleh individu pengguna, tetapi juga keluarga. Banyak kasus yang berujung pada hancurnya rumah tangga, anak kehilangan masa depan, hingga gangguan mental pada orang tua.

Ia menjelaskan, remaja menjadi kelompok rentan karena secara medis, perkembangan otak mereka belum sempurna, khususnya pada bagian prefrontal cortex atau otak depan yang berfungsi mengontrol emosi dan pengambilan keputusan jangka panjang.
“Usia 17 hingga 24 tahun itu masih dalam proses perkembangan. Jadi wajar kalau remaja cenderung bertindak impulsif dan mudah terpengaruh lingkungan,” jelasnya.

Selain faktor biologis, lingkungan pergaulan juga menjadi pemicu utama. Keinginan untuk diakui oleh teman sebaya sering kali membuat remaja mengambil keputusan yang salah, termasuk mencoba narkotika.

Lebih lanjut, drg. Fikri memaparkan bahwa narkotika bekerja dengan cara memanipulasi sistem otak, khususnya hormon dopamin yang berkaitan dengan rasa bahagia. Jika dalam kondisi normal kebahagiaan memiliki batas, penggunaan narkotika justru mendorong lonjakan berlebihan yang berujung pada kecanduan.
“Awalnya mungkin terasa sangat bahagia, tapi lama-kelamaan justru membuat hidup terasa kosong. Itu karena otak sudah melewati batas normal,” terangnya.

Dari sisi kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga berdampak serius, mulai dari gangguan sistem saraf hingga penurunan berat badan drastis. Bahkan, peredarannya kini semakin beragam, termasuk melalui permen hingga cairan rokok elektrik.

Untuk itu, Ia mengingatkan para pelajar agar memiliki benteng diri yang kuat. Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain mengenali diri sendiri, mampu mengelola stres, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, serta berani menolak ajakan negatif.
“Yang paling penting, adik-adik harus berani bilang tidak. Jangan takut untuk menolak sesuatu yang kalian tahu itu tidak baik,”tegasnya.

Dalam pemaparannya, Noor Thoha menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan kompleks yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi sosial, ekonomi, hingga kemanusiaan.

Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2022 menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika yang semakin berkembang.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup berbagai aspek penting seperti pencegahan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.
“Perda ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat aktif, mulai dari pencegahan hingga membantu proses pemulihan korban,” ujarnya.

Noor Thoha juga menyoroti pentingnya deteksi dini sebagai langkah awal pencegahan. Salah satunya melalui tes urine bagi pelajar, aparatur sipil negara, maupun pihak-pihak yang memiliki peran strategis di masyarakat.

Selain itu, pengawasan terhadap lingkungan yang dianggap rawan, seperti tempat hiburan, rumah kos, hingga lingkungan kerja, juga harus diperkuat dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Ia menambahkan, korban penyalahgunaan narkotika seharusnya tidak langsung dipidana, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial melalui institusi yang telah ditunjuk pemerintah.
“Pendekatan rehabilitasi ini penting agar mereka bisa kembali berfungsi di masyarakat dan tidak terjerumus kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Noor Thoha mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, baik kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun pihak kepolisian.

Menurutnya, membangun lingkungan keluarga yang kuat dan tangguh terhadap pengaruh narkoba juga menjadi langkah penting dalam pencegahan.
“Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Tanpa keterlibatan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,”tegasnya.(*/SIS)

www.swarakaltim.com @2024