Tak Ada OPD “Rapor Merah”, Tapi Pemkot Samarinda Terancam Defisit Jika Tak Beradaptasi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda dipastikan tidak memberi label “rapor merah” kepada organisasi perangkat daerah (OPD), namun di saat yang sama menghadapi tekanan fiskal serius yang berpotensi menyeret kondisi keuangan ke arah defisit jika tidak segera diantisipasi.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan hal tersebut usai memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 di hadapan DPRD Kota Samarinda, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, penilaian kinerja tidak dilakukan secara parsial terhadap masing-masing OPD, melainkan dilihat sebagai hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah.

“Saya kira tidak secara parsial karena kerja kita adalah kerja kolektif,” ujarnya.

Menurutnya, setiap OPD memiliki capaian yang beragam, baik dari sisi kelebihan maupun kekurangan. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada target kinerja yang telah ditetapkan sejak awal tahun.

Ia menambahkan, target tiap OPD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari target kinerja pemerintah daerah. Capaian yang sudah baik akan terus ditingkatkan atau minimal dipertahankan, sementara yang belum optimal harus segera diperbaiki secara bersama.

Di sisi lain, Andi Harun mengakui kondisi fiskal daerah saat ini tengah berada dalam tekanan. Ia bahkan mengingatkan risiko defisit apabila tidak ada langkah adaptasi dalam pengelolaan anggaran.

“Kalau tidak beradaptasi, bukan hanya menyempit, tapi bisa minus,” katanya.

Sebagai langkah respons, pemerintah menerapkan strategi efisiensi belanja dan peningkatan pendapatan daerah. Efisiensi dilakukan dengan mengalihkan fokus anggaran pada sektor prioritas tanpa menghentikan belanja secara total.

Belanja diprioritaskan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sementara program yang tidak mendesak ditunda.

“Efisiensi itu bukan berhenti belanja, tapi membelanjakan yang memang prioritas,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), meski langkah tersebut dihadapkan pada keterbatasan dan kondisi ekonomi masyarakat.

Ia mencontohkan, potensi peningkatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dapat dilakukan secara agresif karena harus mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“Tidak mudah menaikkan, karena kita juga harus melihat kondisi masyarakat,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024