
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Wacana perluasan kewajiban program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) menurut Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Subroto, berupaya legeslatif terus dorong dari berbagai sektor.
Salah satu yang DPRD nilai selama ini kontribusi CSR masih identik dengan perusahaan sektor pertambangan, sementara perusahaan perkebunan yang juga beroperasi di wilayah perkampungan belum menunjukkan keterlibatan yang seimbang. Mengacu akan hal itu maka keberadaan perusahaan di suatu wilayah seharusnya membawa dampak langsung bagi masyarakat sekitar, bukan hanya melalui aktivitas ekonomi, tetapi juga melalui program sosial yang terstruktur.
Menurutnya, di sejumlah kecamatan yang memiliki aktivitas pertambangan, kontribusi CSR relatif terlihat. Namun kondisi berbeda justru ditemukan di wilayah yang didominasi sektor perkebunan. Beberapa perusahaan besar, khususnya di kawasan pesisir selatan Bumi Batiwakkal seperti di Kecamatan Talisayan, disebut belum menunjukkan peran nyata melalui program sosial bagi masyarakat.
“Selama ini CSR selalu identik dengan tambang. Padahal perusahaan perkebunan juga memanfaatkan sumber daya di daerah tersebut dan semestinya ikut memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Subroto mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum banyak mendengar adanya program CSR dari sejumlah perusahaan perkebunan besar di wilayah tersebut, baik berupa pembangunan fasilitas umum, dukungan kegiatan sosial, maupun bantuan untuk masyarakat kampung sekitar Perusahaan itu beroperasi. Bahkan dalam beberapa kegiatan tingkat kecamatan, seperti peringatan hari jadi daerah, dukungan dari pihak perusahaan dinilai masih sangat minim.
Situasi ini, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan terhadap pembangunan daerah. Padahal sektor perkebunan memiliki karakter usaha jangka panjang yang menghasilkan keuntungan secara berkelanjutan, bahkan dalam kurun waktu puluhan tahun.
“Oleh sebab itu, saya menilai potensi ekonomi dari sektor perkebunan tidak kalah besar dibandingkan sektor tambang. Perbedaannya, tambang menghasilkan keuntungan dalam periode yang relatif cepat, sementara perkebunan menghasilkan pendapatan yang stabil dan berkelanjutan. CSR kan kewajiban, seyogyanya di realisasikan juga oleh perusahaan bergerak di sektor perkebunan,” kata Subroto lagi.
Karena itu, DPRD Berau berencana merumuskan regulasi yang lebih komprehensif terkait kewajiban CSR. Melalui rancangan peraturan daerah (Perda) yang tengah digagas, kewajiban kontribusi sosial nantinya tidak hanya dibebankan kepada perusahaan pertambangan, tetapi juga kepada sektor perkebunan serta pelaku usaha lain yang beroperasi di wilayah perkampungan. Dengan adanya regulasi tersebut, Subroto berharap perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan potensi sumber daya daerah dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan sosial masyarakat.
“Ke depan kita ingin CSR ini tidak hanya dari tambang. Semua perusahaan yang mengambil keuntungan dari daerah harus ikut berkontribusi bagi masyarakat sekitar” tegasnya.
DPRD menilai penguatan regulasi CSR juga penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan lebih adil dan merata. Melalui keterlibatan sektor swasta, diharapkan berbagai kebutuhan masyarakat seperti pembangunan fasilitas umum, pemberdayaan ekonomi kampung, hingga kegiatan sosial dapat memperoleh dukungan yang lebih besar. (Adv/Nht/Bin)