SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan keberatan keras atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengalihkan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 49.742 warga tidak mampu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate, terlebih dilakukan secara mendadak di tengah tahun anggaran berjalan.
Kebijakan ini merujuk pada surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 terkait penataan kepesertaan JKN. Dalam surat tersebut, Pemkot diminta mengambil alih pembiayaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sebelumnya ditanggung APBD provinsi.
Dalam konferensi pers di Kantor Bapperida Samarinda, Jumat (10/4/2026), Andi Harun menyoroti waktu pengambilan kebijakan yang dinilai tidak tepat.
“Ada 49.742 jiwa warga Samarinda tidak mampu yang pembiayaannya dikembalikan ke pemkot untuk dibiayai sendiri, padahal sebelumnya ditanggung APBD provinsi. Kenapa sebelum APBD ditetapkan tidak dikembalikan? Kenapa saat anggaran sudah berjalan baru dialihkan?” ujarnya.
Ia mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan masyarakat miskin.
“Ini sangat menyakitkan bagi warga, karena 49 ribu jiwa berpotensi kehilangan layanan kesehatan. Mereka bisa ditolak rumah sakit karena terhapus dari daftar JKN,” tegasnya.

Lebih jauh, Andi Harun menilai istilah redistribusi yang digunakan Pemprov tidak tepat, karena substansinya adalah pemindahan beban keuangan dari provinsi ke daerah tanpa transparansi yang memadai.
“Jujur, ini bukan redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal. Jika tugas diberikan, seharusnya disertai anggarannya. Jangan hanya memberikan beban tanpa dukungan pembiayaan,” ungkapnya.
Sebagai respons, Pemkot Samarinda telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Gubernur Kaltim bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026. Dalam surat tersebut, Pemkot menilai kebijakan ini tidak memenuhi prosedur karena tidak disertai regulasi teknis, kajian fiskal, maupun analisis dampak.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019, serta Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Pemkot Samarinda pun menegaskan tidak akan menjalankan kebijakan tersebut dalam skema yang ada saat ini, dan meminta Pemprov menunda implementasi hingga ada kejelasan hukum serta kesiapan anggaran.
“Kami meminta pemprov menyampaikan dasar hukum dan rencana redistribusi yang lebih jelas, termasuk kemungkinan penerapan pada tahun anggaran 2027. Harus ada pembahasan resmi agar adil bagi pemerintah kabupaten dan kota,” pungkasnya.(DHV)