SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membeberkan hasil legal review terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), dalam dialog terbuka bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggungjawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” di Cafe Bagios, Selasa malam (14/4/2026).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Kaltim Nomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, yang menetapkan pengembalian atau redistribusi kepesertaan BPJS sebanyak 49.742 jiwa dari Pemprov kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Namun, Andi Harun menilai kebijakan itu bermasalah sejak awal, lantaran dituangkan hanya dalam bentuk surat biasa, bukan produk hukum formal yang memiliki kekuatan mengikat.
“Pangkal masalahnya, surat dari Bu Sekda itu bukan dalam format edaran, melainkan surat biasa, tetapi isinya memuat ketetapan yang bersifat final,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Andi Harun menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025, kepesertaan PBPU dan BP merupakan kewenangan Pemprov, termasuk dalam hal pembiayaan iuran kepada BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan, sebanyak 49.742 warga Samarinda tersebut secara hukum masih menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim, dan tidak bisa dialihkan begitu saja tanpa melalui mekanisme yang sah.
“Pembiayaan kepesertaan itu adalah kewajiban Pemprov sampai ada perubahan atau pencabutan melalui keputusan gubernur sesuai asas *contrarius actus*,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan redistribusi yang dilakukan hanya melalui surat korespondensi sepihak tidak memenuhi aspek legalitas, baik dari sisi kewenangan, prosedur, maupun tanggung jawab fiskal.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berpotensi menjadi bentuk pengalihan beban anggaran dari provinsi ke pemerintah kota, apalagi dilakukan saat APBD sedang berjalan.
“Ini bukan sekadar redistribusi, tapi pengalihan beban fiskal. Kebijakan seperti ini gagal di tiga level sekaligus: kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab,” tegasnya.
Atas dasar itu, Pemkot Samarinda menyatakan menolak kebijakan tersebut untuk sementara waktu, sebagaimana tertuang dalam surat resmi kepada Pemprov Kaltim. Penolakan itu, kata Andi Harun, bukan berarti menutup kemungkinan pembahasan ke depan, melainkan upaya mengembalikan kebijakan agar sesuai koridor hukum.
Selain itu, Pemkot juga meminta penundaan pelaksanaan kebijakan hingga APBD Tahun Anggaran 2027, dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi, prosedur, dan pembiayaan yang sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Ia juga mengingatkan potensi risiko serius terhadap layanan kesehatan masyarakat apabila kebijakan dipaksakan berjalan tanpa dasar yang matang.
“Dalam konteks JKN, ini bisa berdampak pada akses dan kualitas pelayanan. Padahal prinsip pelayanan publik harus menjamin akses yang berkelanjutan dan tanpa hambatan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Andi Harun menegaskan bahwa sikap Pemkot Samarinda murni didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik, bukan kepentingan lain.
“Apakah ini benar redistribusi atau bukan? Ini namanya pengalihan beban. Saya tidak mau masalah ini ditunggangi kepentingan lain. Pendapat saya murni soal tata pemerintahan,” tegasnya.
Ia pun berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tetap terjaga dalam kerangka good governance, dengan kebijakan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga keseimbangan antara hukum, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.(DHV)