
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Salah satu Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau adalah Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau tahun 2025-2045.
Menurut Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Rudi P Mangunsong, keberadaan payung hukum tersebut berupaya digenjot prosesnya, sehingga bisa segera ditetapkan dan segala ketentuan dalam RTRW tersebut ditegakkan.
“Sebab sekarang ini banyak kawasan yang dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya. Kalau mengacu pada Raperda RTRW, setiap kawasan sudah direncanakan ada permukiman, ada kawasan industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, kawasan perkotaan juga termasuk kawasan boleh dilakukan kegiatan pertambangan,” ungkapnya
Rudi menambahkan bahwa penyusunan Rencana RTRW merupakan agenda prioritas dalam Propemperda. Menurutnya, regulasi terkait tata ruang tidak dapat ditunda lagi karena berpengaruh langsung terhadap arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Pengaturan ruang harus memiliki kejelasan yang tegas. Selama ini masih ada area yang saling tumpang tindih, baik antara permukiman, kawasan usaha, pergudangan, hingga wilayah yang digunakan industri dan sektor ekstraktif,” tutur Legislator PDIP tersebut.
Rudi juga menjelaskan bahwa ketidakjelasan pembagian ruang saat ini berdampak pada berbagai sengketa pemanfaatan lahan. Beberapa kampung bahkan masih tercatat berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, sehingga memunculkan ketidakpastian status administrasi maupun pembangunan di daerah tersebut.
“Ke depan, tidak boleh lagi ada kampung yang posisinya tidak pasti karena masuk dalam area perusahaan. Pemerintah daerah harus memberi kejelasan agar masyarakat tidak terus berada di situasi abu-abu,” tegasnya.
Sebagai langkah percepatan, DPRD akan melakukan pengawasan intensif terhadap setiap tahapan penyusunan RTRW. Rudi menekankan pentingnya koordinasi antara dinas teknis dan pemerintah kampung agar data lapangan benar-benar akurat dan tidak mengulang kekacauan tata ruang sebelumnya.
“RTRW ini fundamental. Tanpa arah ruang yang jelas, seluruh rencana pembangunan akan berjalan tanpa fondasi yang kuat. Kita ingin tahun ini menjadi momentum penataan ulang ruang Berau secara menyeluruh. Jadi bukan waktunya membahas pembangunan daerah saja saat ini, namun bagaimana menegakkan Peraturan yang ada, apabila melanggar ya harus diberikan sanksi tegas,,” tutup Rudi. (Adv/Nht/Bin)