BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Perumahan khususnya sektor komersial di wajibkan memiliki penyediaan sistem penampungan air hujan. Hal ini di lakukan, sebagai bentuk menjaga ketersediaan air bersih dan mengurangi potensi genangan saat musim hujan.
Menurut Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, setiap pengembang ke depan minimal harus menyediakan tandon air jika belum memiliki ground tank sebagai sistem penampungan skala besar.
“Kalau tidak ada ground tank, minimal harus ada tandon. Artinya air hujan dari atap itu jangan langsung dibuang ke permukaan, tetapi ditampung terlebih dahulu,” ujar Rafiuddin, Rabu (29/4/2026).
Rafiudin menjelaskan, adapun pemanfaatan air hujan memiliki banyak keuntungan, mulai dari menjadi cadangan air baku hingga memenuhi kebutuhan domestik seperti menyiram tanaman dan kegiatan kebersihan. Selain itu, sistem ini dinilai mampu menekan beban drainase kota ketika curah hujan tinggi.
”Kebijakan pemanfaatan air hujan, merupakan bagian dari implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2023 yang mengatur pengelolaan air hujan di lingkungan perumahan. Disperkim bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan sosialisasi kepada para pengembang guna memastikan kesiapan penerapan aturan tersebut,” tegasnya.
“Pihaknya telah melaksanakan rapat, dengan asosiasi pengembang, OPD terkait, dan pelaku perumahan untuk mensosialisasikan Perwali ini. Ke depan akan kami wajibkan, khususnya untuk perumahan komersial,” ungkapnya.
Rafiuddin mengaku, guna memperkuat implementasi di lapangan, Disperkim juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis). Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan standar terkait sistem. Hingga kapasitas penampungan air hujan yang harus disediakan di setiap kawasan perumahan.
“Memang untuk kriteria teknisnya kami masih menunggu juknis dari DLH, supaya semua pihak punya panduan yang sama. Tapi secara prinsip, yang paling sederhana itu minimal ada tandon,” tegasnya.
Rafi menambahkan, bahwa penerapan sistem penampungan air hujan di Balikpapan masih tergolong baru dan belum banyak diadopsi oleh pengembang. Karena itu, tahap awal difokuskan pada edukasi dan sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.
”Kami berharap setiap kawasan perumahan tidak hanya bergantung pada pasokan air utama. Tetapi juga mampu mengelola sumber daya air secara mandiri. (Adv Diskominfo Balikpapan)