Konflik HGU Memanas, Warga Korban Sengketa Tanah Bersiap Kepung Kantor Gubernur

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Memanasnya konflik lahan dan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) di sejumlah wilayah Kalimantan Timur mendorong warga korban konflik agraria bersiap turun ke jalan. Mereka dijadwalkan menggelar aksi bertajuk “Ketuk Pintu Gubernur” di halaman Kantor Gubernur Kaltim pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang, sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang dinilai berlarut-larut.

Aksi tersebut disebut akan melibatkan masyarakat dari berbagai daerah di Kaltim yang mengaku terdampak konflik tanah dengan perusahaan pemegang HGU. Massa aksi membawa tuntutan terkait sengketa lahan yang selama ini dianggap belum mendapatkan kepastian hukum maupun penyelesaian yang jelas.

Koordinator aksi, Nina Iskandar, mengatakan gerakan tersebut lahir dari banyaknya keluhan masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan perlindungan atas hak tanah mereka ketika berhadapan dengan perusahaan besar.

“Kami hanya ingin suara masyarakat didengar. Banyak warga merasa hak mereka tidak mendapat perhatian yang adil ketika berhadapan dengan perusahaan besar,” ujar Nina dalam siaran pers yang diterima media, Sabtu (16/5/2025).

Menurutnya, konflik agraria di sejumlah wilayah Kaltim tidak hanya memicu persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak pada tekanan sosial dan ketidakpastian hidup masyarakat yang mengaku lahannya masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Dalam aksi nanti, massa disebut akan membawa berbagai dokumen pendukung, spanduk tuntutan, hingga menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton di tengah konflik berkepanjangan antara warga dan pemegang HGU.

“Melalui aksi ini kami ingin mengetuk pintu pemerintah agar hadir di tengah rakyat,” tegas Nina.

Aksi “Ketuk Pintu Gubernur” juga disebut sebagai ajakan solidaritas terbuka bagi masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa di berbagai daerah di Kalimantan Timur. Panitia mengklaim masih membuka komunikasi dengan warga yang ingin bergabung menyuarakan persoalan agraria secara damai.

Belakangan, isu konflik lahan dan sengketa HGU memang kembali menjadi perhatian publik di Kaltim. Sejumlah kasus disebut masih menyisakan ketegangan antara warga dan perusahaan, terutama terkait klaim kepemilikan lahan, batas konsesi, hingga dugaan ketimpangan penyelesaian hukum di lapangan.(*dho)

www.swarakaltim.com @2024