Pers Diminta Tetap Profesional, SMSI Kaltim Soroti Pentingnya Etika Jurnalistik

SAMARINDA, Swarakaltim.com — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur menyoroti pentingnya etika jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya hoaks.j Insan pers pun diminta tetap profesional serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik.

Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengatakan kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab agar media tetap mampu menghadirkan karya jurnalistik yang kredibel dan dapat dipercaya masyarakat.

“Kebebasan pers harus diimbangi dengan pertanggungjawaban. Pers harus memproduksi karya jurnalistik yang profesional dan sesuai kode etik jurnalistik,” ujarnya di Kantor SMSI Kaltim, Jalan Biola Samarinda, Sabtu (16/5/2026).

Wiwid mengatakan, media memiliki peran penting sebagai sumber informasi yang kredibel dan dapat dipercaya publik, khususnya saat masyarakat menghadapi isu-isu besar yang membutuhkan informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat tetap membutuhkan rujukan informasi dari media yang mampu menyajikan berita secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia juga mengimbau insan pers di Kaltim untuk tetap berpegang pada objektivitas, profesionalisme, dan etika dalam menyajikan pemberitaan agar masyarakat tidak menjadi korban dari kebebasan informasi yang tidak terkendali.

Menurutnya, tuntutan kecepatan di era digital kerap membuat wartawan maupun media tidak melakukan pengecekan ulang informasi dan hanya mengutip dari media sosial. Padahal, dalam jurnalistik dikenal prinsip cover both sides sehingga media wajib menyajikan informasi secara berimbang.

Wiwid menambahkan, dalam 11 kode etik jurnalistik terdapat poin penting yang harus dijaga jurnalis agar tetap berintegritas, yakni independen, berimbang, tidak beritikad buruk, faktual dan jelas sumbernya, menguji informasi, tidak menyebut nama korban asusila dan pelaku kejahatan di bawah umur, tidak melanggar aturan profesi, serta tidak berprasangka dan diskriminatif.(*dho)

www.swarakaltim.com @2024