SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai adanya kelebihan transfer senilai 1,5 miliar rupiah pada program jaminan pendidikan Gratispol. Pembengkakan anggaran tersebut dipastikan dipicu oleh adanya sejumlah mahasiswa yang menerima bantuan pendidikan ganda dari sumber lain.
Pihak pemerintah daerah memastikan bahwa anggaran yang menjadi temuan tersebut bukan akibat kesalahan fatal pada sistem penyaluran birokrasi. Masalah ini muncul karena dinamika pilihan mahasiswa yang meloloskan diri dalam program beasiswa lain setelah dana ditransfer ke perguruan tinggi.
”Bahasanya Badan Pemeriksa Keuangan memang kelebihan transfer. Tapi sebenarnya karena mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa lain sehingga dananya harus dikembalikan. Ada yang memilih Kartu Indonesia Pintar, ada yang dapat beasiswa perusahaan, ada juga program dari kabupaten kota seperti Kukar Idaman. Akhirnya mereka mengundurkan diri dari Gratispol,” ungkap Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah.
Dasmiah menerangkan, lantaran skema pengiriman anggaran dilakukan langsung melalui rekening perguruan tinggi mitra, maka proses pemulangan sisa dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak manajemen kampus. Hingga saat ini, pemerintah daerah mencatat baru sekitar 60 persen perguruan tinggi yang telah merampungkan pengembalian ke kas daerah.
Merespons kondisi tersebut, Biro Kesejahteraan Rakyat Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan memasang pagar pembatas waktu agar sisa anggaran tidak tersendat di internal universitas. Pihak kampus yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi diminta segera mempercepat proses transfer kliring sebelum memasuki paruh tahun.
”Kampus yang belum menyelesaikan proses tersebut diberi waktu hingga 30 Juni 2026. Kalau sampai batas waktu belum dikembalikan, maka nanti temuannya ada di kampus, bukan lagi di kami,” tegas Dasmiah.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan status temuan hukum dari Badan Pemeriksa Keuangan tersebut akan otomatis bergeser menjadi tanggung jawab mutlak pihak universitas jika mereka tidak kooperatif hingga batas waktu yang ditentukan. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan ketahanan tata kelola keuangan publik.
Sebagai upaya antisipasi jangka panjang, Biro Kesejahteraan Rakyat tengah menggarap proyek integrasi sistem digital untuk meminimalisasi potensi penerima ganda di masa depan. Portal utama program Gratispol nantinya akan dikoneksikan secara otomatis dengan pangkalan data akademik milik perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Melalui integrasi teknologi tersebut, proses verifikasi dan validasi status penerima manfaat tidak lagi bergantung pada skema pelaporan manual dari mahasiswa. Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu mendeteksi rekam jejak bantuan pendidikan secara riil demi mewujudkan penyaluran beasiswa yang tepat sasaran dan akuntabel.(DHV)