Sistem E-Reklame Kunci Pembayaran Pajak, HPKR Samarinda Minta Tagihan Pajak dan Izin Administrasi Dipisah

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda kini menerapkan sistem integrasi digital e-reklame untuk mengunci celah kebocoran pajak daerah. Melalui mekanisme baru ini, para pengusaha periklanan tidak akan bisa menyetorkan pajak reklame mereka sebelum seluruh dokumen perizinan administrasi rampung diterbitkan secara resmi oleh pemerintah kota.

Langkah digitalisasi satu pintu ini sengaja dibangun untuk memastikan kepatuhan hukum, meskipun dalam masa transisinya di lapangan masih menyisakan sejumlah kendala teknis bagi para pelaku usaha.

“Sistem yang dipunyai antara Perwali dan Walikota untuk mengeluarkan izin yang diajukan oleh pemohon. Jika memang dibahas secara Peraturan Daerah, ada hal-hal di dalam Perwali ini yang belum meng-cover atau belum memenuhi syarat-syarat yang dirasa perlu dipenuhi, maka dengan Perda itu akan lebih komplit secara teknis,” jelas Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Desy Damayanti, dalam Rapat Pansus I DPRD Kota Samarinda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame Kota Samarinda Rabu (3/6/2026).

Pemkot mengakui bahwa pola integrasi ini ibarat pisau bermata dua yang mendatangkan kelebihan sekaligus kekurangan dalam realita pemungutan pendapatan di lapangan. Di satu sisi, sistem ini menjamin seluruh objek pajak yang berdiri memiliki legalitas yang klir, namun di sisi lain berpotensi menghambat penyerapan dana karena lambatnya proses verifikasi dokumen.

“Sistem pembayaran pajaknya sekarang itu sudah terintegrasi antara Bapenda dengan PTSP sehingga sudah satu sistem, tidak ada sistem yang terpisah. Jadi tidak mungkin sekarang teman-teman bisa bayar pajak kalau izinnya belum keluar. Nah itu juga bisa dibilang plus bisa dibilang minus juga sebetulnya. Salah satu kelebihannya pasti berizin, kekurangannya kadang-kadang izin belum keluar, pajak tidak bisa dibayar, tapi reklame sudah terpasang,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan Pajak I di Bapenda Kota Samarinda, Fitria Wahyuni.

Kondisi tersebut memicu kritik dari pihak asosiasi periklanan yang menilai sistem penguncian itu merugikan iklim usaha. Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda mendesak pemerintah kota untuk mengembalikan pola lama, di mana urusan penagihan pajak daerah dan pengurusan izin operasional berjalan di jalur yang terpisah.

Asosiasi berpendapat, lambatnya verifikasi teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda membuat pengusaha terjebak dalam posisi serba salah ketika objek iklan milik klien sudah harus segera ditayangkan di ruang publik.

“Izin dulu diproses baru bayar pajak. Nah kalau dulu kan sudah pajak sendiri, izin sendiri. Ya seharusnya seperti itu, izin sama pajak beda. Pajak itu begitu objek pajak itu nampak terpasang dan bisa ditagih, ya langsung tagih. Soal ada izin atau tidak itu urusan nanti. Nah begitu ternyata tidak ada izin, kan bisa Pemkot bongkar. Masalah pajaknya sudah terlanjur dibayar tidak masalah, itu salah dia kenapa tidak urus izin,” tegas Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar.

Yuris Abu Bakar menambahkan bahwa kendala utama yang dihadapi para pengusaha periklanan saat ini murni berada pada kelambatan verifikasi teknis di Dinas PUPR Kota Samarinda, bukan pada sistem administrasi di portal OSS.

Melihat kondisi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda meminta dinas-dinas terkait dan para pengusaha untuk menyikapi benturan sistem ini dengan kepala dingin. Dewan berharap regulasi dalam Rancangan Peraturan Daerah yang sedang digodok mampu menjembatani persoalan ini, agar aktivitas bisnis reklame di Samarinda tetap bergairah tanpa harus menabrak aturan hukum yang berlaku.

“Harapan kami dengan disahkannya Perda ini nanti bahwa reklame-reklame yang terpasang itu sudah mengantongi izin resmi. Jadi jangan sampai nanti hal ini terjadi. Ketika memang izinnya belum keluar dan ada kegiatannya, ya dihentikan sejak awal. Jangan sampai nanti pas orang sudah pasang baru diturunkan, karena terjadi kerugian di situ. Maksudnya ya disikapi dengan bijak,” pungkas Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024