SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur memberikan perhatian serius terhadap tren pembelahan opini serta kegaduhan yang belakangan ini mewarnai ekosistem siber. Sistem kerja platform digital yang ada saat ini dinilai berpotensi mengaburkan esensi kritik objektif menjadi sekadar penyebaran narasi provokatif yang dapat mengganggu kondusivitas sosial di ruang publik.
Upaya pencegahan terhadap dampak negatif teknologi tersebut perlu segera dioptimalkan agar warga terhindar dari paparan berita bohong yang meresahkan. Guna membangun ekosistem digital yang sehat dan beretika, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menempatkan agenda edukasi sebagai strategi utama dalam membekali netizen lokal agar lebih bijak bermedia sosial.
Kepala Diskominfo Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, membeberkan bahwa cara kerja sistem kecerdasan buatan di lini masa murni bergerak mengikuti rekam jejak aktivitas harian para pemilik akun. Apabila sebuah narasi keliru dikonsumsi secara berulang tanpa adanya upaya pembanding, maka persepsi yang terbentuk di tengah publik juga akan ikut menyimpang.
“Algoritma media sosial bekerja berdasarkan kebiasaan pengguna. Karena itu masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu benar,” imbau Muhammad Faisal.
Muhammad Faisal menguraikan bahwa kendala utama dalam mengontrol perputaran konten di jagat maya terbentur pada batasan kewenangan hukum daerah. Berbeda dengan korporasi media massa arus utama yang memiliki aturan dewan pers, tata kelola dan sanksi pemblokiran platform digital sepenuhnya merupakan hak mutlak milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebab itu, dalam memberantas peredaran konten menyimpang seperti praktik judi online ataupun asusila, institusi tingkat provinsi ini menyerahkan jalur penegakan hukumnya kepada kementerian terkait dan jajaran kepolisian siber. Langkah penanganan di daerah dialihkan fokusnya pada penguatan empat pilar utama, yakni kecakapan, keamanan, budaya, serta etika digital bagi kelompok masyarakat produktif.
“Saat ini tidak ada regulasi khusus di tingkat daerah untuk mengatur konten media sosial karena kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat. Kami lebih berfokus pada edukasi dan penguatan literasi kepada masyarakat,” sambung Kepala Muhammad Faisal.
Melalui penanaman fondasi literasi yang kuat, jajaran pemerintah daerah berharap masyarakat tidak lagi mudah termakan oleh manipulasi informasi yang disebarkan oleh akun-akun tidak bertanggung jawab. Kesadaran kolektif dalam menyaring informasi diharapkan mampu menciptakan ruang siber Kalimantan Timur yang aman, produktif, dan minim konflik horizontal.(DHV)