SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang merumuskan bahan kajian mendalam untuk dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agenda koordinasi ini merupakan respons langsung guna memfasilitasi permohonan warga Perumahan Korpri Loa Bakung yang berharap status tanah hunian mereka bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Langkah pelibatan instansi pusat ini teramat penting lantaran kawasan perumahan tersebut terdata berdiri di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik aset daerah sejak akhir tahun 1980-an. Merujuk pada berkas riwayat masa lalu, izin yang dikantongi pihak pengembang saat itu murni sebatas mendirikan bangunan rumah, tanpa adanya kesepakatan pengalihan kepemilikan tanah negara.
Kepala BPKAD Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa jajarannya sangat menghargai harapan warga untuk mendapatkan legalitas properti yang pasti. Kendati demikian, penanganan perkara ini wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian karena menyangkut tata kelola kekayaan daerah yang diikat oleh undang-undang.
“Keinginan masyarakat untuk memperoleh kepastian status lahan tentu menjadi perhatian pemerintah. Namun persoalan ini tidak sederhana karena berkaitan dengan aset daerah yang harus dikelola sesuai ketentuan hukum,” ujar Ahmad Muzakkir.
Ahmad Muzakkir menguraikan, jajaran BPKAD kini sedang sibuk menginventarisasi seluruh berkas administrasi dan bukti otentik penunjang. Kumpulan dokumen tersebut bakal dijadikan rujukan utama saat memaparkan kronologi kasus di hadapan jajaran Kemendagri demi menemukan jalan tengah terbaik.
Sebelum menjadwalkan pertemuan dengan pusat, tim Pemprov Kalimantan Timur sebenarnya telah berinisiatif meminta pendapat hukum dari lembaga kejaksaan untuk melihat potensi penyerahan tanah secara langsung. Namun dari hasil telaah hukum, opsi pemberian hibah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diterapkan pada jenis aset tersebut, sehingga opsi regulasi lain harus digali kembali.
“Karena ada batasan regulasi yang harus dipatuhi, maka kami memilih menempuh jalur konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar solusi yang dihasilkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, kepentingan masyarakat dapat terakomodasi tanpa mengabaikan aspek legalitas yang menjadi kewajiban pemerintah,” tutup Ahmad Muzakkir.(DHV)