Antisipasi Lonjakan Pengangguran, Pemkot Samarinda Validasi Data Buruh Tambang Korban PHK

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bergerak cepat merancang strategi guna mengantisipasi potensi lonjakan angka pengangguran terbuka akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ekstraktif.

Melalui instruksi lintas sektor, pemerintah daerah kini memprioritaskan penyediaan jaminan sosial serta penguatan kapasitas adaptasi ekonomi bagi para pekerja lokal yang terdampak oleh pembatasan kuota produksi batu bara.

Kebijakan preventif ini diambil sebagai respons atas melambatnya aktivitas industri hulu seiring berlakunya regulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) baru dari pemerintah pusat. Sebagai langkah awal intervensi, Pemkot Samarinda mengerahkan instansi teknis untuk melakukan validasi data secara akurat agar penyaluran program bantalan ekonomi dapat terealisasi secara tepat sasaran.

Asisten II Sekretariat Kota (Sekkot) Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa instansi terkait kini tengah dikerahkan ke lapangan untuk melacak jumlah pasti para pekerja yang kehilangan mata pencaharian tersebut. Angka riil di lapangan sangat dibutuhkan sebagai landasan utama penyusunan program pelatihan keahlian baru.

“Melalui Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kota saat ini sedang menginventarisasi tenaga kerja sektor pertambangan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Hasil pendataan tersebut akan menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan penanganan berikutnya,” urai Marnabas Patiroy.

Marnabas Patiroy memaparkan bahwa tantangan terbesar dari fenomena ini adalah kesiapan mental dan keterampilan para mantan buruh tambang untuk berpindah ke sektor ekonomi alternatif. Proses transisi pendapatan dari industri bermodal besar menuju sektor usaha mandiri memerlukan pendampingan intensif dari jajaran pemerintah kota agar ketahanan pangan keluarga pekerja tidak guncang.

Guna memastikan penanganan berjalan komprehensif, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan disatukan dalam satu kelompok kerja, mulai dari penyediaan bursa kerja khusus hingga penyaluran stimulus modal usaha mikro. Skema pemberdayaan ini dirancang agar para korban pemangkasan hubungan kerja memiliki peluang baru di sektor perdagangan dan jasa domestik.

“Wali Kota telah mengarahkan dilaksanakannya koordinasi internal guna membahas persoalan ini. Seluruh perangkat daerah akan dilibatkan sesuai fungsi masing-masing sehingga langkah yang disiapkan dapat berjalan secara terintegrasi dan memberikan hasil yang optimal,” tambah Marnabas Patiroy.

Langkah taktis eksekutif tersebut mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif setempat yang memandang penurunan aktivitas komoditas tambang harus dijadikan momentum bagi daerah untuk mempercepat transformasi ekonomi non-tambang. Perluasan kesempatan kerja di sektor industri pengolahan dianggap menjadi kunci utama agar daya beli masyarakat Kota Tepian tidak mengalami kemerosotan yang berkepanjangan.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024