Terima Laporan Warga, Satresnarkoba Berhasil Bekuk Pengedar SS

Tanjung Redeb, Swarakaltim.com – Paska menerima informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gunung Panjang, Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GRS (27), yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini memang tak lepas dari peranan Masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi mencurigakan disekitar Lokasi permukiman warga.

“Kami sangat apresiasi peranan warga terkait aktifitas peredaran barang haram tersebut, kami langsung bergerak sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka GRS sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Kelurahan Gunung Panjang. Bahkan saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang di lokasi sekitar rumahnya, papar Agus.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,54 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga timbangan digital, plastik pembungkus berbagai ukuran, pipet bekas pembungkus sabu, sedotan, lakban, gunting, hingga satu unit telepon genggam.

“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.

Ia menegaskan bahwa Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (Nht/***).

www.swarakaltim.com @2024