SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberlakukan kebijakan pengetatan anggaran secara agresif dengan menyasar pos-pos belanja sekunder di seluruh lini kedinasan. Langkah ini ditempuh sebagai komitmen daerah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang sehat sekaligus mengeliminasi potensi pemborosan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkot Samarinda mengambil kebijakan radikal dengan mencabut otoritas mandiri pengelolaan dana perjalanan luar daerah yang selama ini melekat pada masing-masing instansi teknis. Seluruh sisa pagu anggaran perjalanan kini ditarik dan dipusatkan di sekretariat kota guna memastikan pengawasan dan asas manfaatnya terpantau secara transparan.
“Bukan dikurangi, tapi yang boros kita stop 100 persen. Tidak ada lagi anggaran perjalanan dinas di masing-masing dinas,” kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Andi Harun mengurai bahwa melalui kebijakan pengkondisian satu pintu ini, total serapan dana perjalanan dinas untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat ditekan hingga menyisakan sekitar 7 miliar rupiah saja sepanjang tahun anggaran 2026. Angka akumulasi tersebut merosot tajam jika dibandingkan dengan realisasi tahun-tahun sebelumnya yang selalu menembus angka puluhan miliar rupiah.
Selain penertiban biaya transportasi kedinasan, pemkot juga memangkas biaya operasional rapat internal dengan meniadakan fasilitas hidangan makanan ringan, kecuali untuk agenda yang melibatkan institusi vertikal eksternal. Setiap kepala dinas yang diwajibkan menghadiri undangan kedinasan ke luar daerah kini harus mengantongi draf nota persetujuan tertulis langsung dari meja wali kota.
“Saya harus memberi contoh. Tidak bisa menyuruh ASN hemat kalau pimpinan tidak hemat,” pungkas Andi Harun.(DHV)