Sudah Tiga Tahun, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tembudan Masih Menunggu

Tanjung Redeb, Swarakaltim.com – Upaya Pemerintah Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, untuk memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) masih belum mencapai garis akhir. Meski proses pengusulan telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun, berbagai tahapan administrasi dan pembuktian sejarah masih harus dilengkapi sebelum usulan tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah.

Sekretaris Kampung Tembudan, Benyamin Muryantoro, mengatakan pemerintah kampung bersama para tokoh adat terus mengumpulkan bukti-bukti sejarah yang menunjukkan keberadaan masyarakat adat jauh sebelum sistem pemerintahan modern terbentuk. Saat ini, proses pengajuan telah memasuki tahap pemetaan wilayah adat dan pendokumentasian berbagai situs yang memiliki nilai sejarah sebagai penguat dokumen di tingkat provinsi. Menurutnya, pengumpulan data tidak hanya sebatas mencatat batas wilayah, tetapi juga menggali cerita turun-temurun yang masih dipegang masyarakat. Berbagai kawasan bersejarah, seperti Tulung Jantui, tradisi pengobatan adat, hingga peninggalan budaya lainnya, menjadi bagian penting yang akan memperkuat bukti keberadaan masyarakat adat Tembudan.

“Kami terus berupaya agar proses pengakuan ini segera selesai. Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum pemerintahan terbentuk. Wilayah yang dikelola dan diwariskan secara turun-temurun menjadi bagian dari sejarah yang harus diakui,” ujar Benyamin saat ditemui baru-baru ini.

Ia menjelaskan, tantangan terbesar saat ini adalah menyusun data sejarah secara lebih komprehensif. Selama ini, banyak lokasi adat hanya dikenal melalui nama, sementara kisah, nilai budaya, dan keterkaitannya dengan kehidupan masyarakat belum terdokumentasi secara utuh. Kondisi tersebut membuat proses pembuktian membutuhkan waktu lebih panjang.

Untuk mempercepat penyelesaian dokumen, pemerintah kampung berencana melibatkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dalam penelitian dan penyusunan kajian sejarah. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat dasar pengajuan sehingga proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tembudan dapat segera memperoleh kepastian.

“Pengakuan tersebut bukan sekadar persoalan status administratif, tetapi menjadi langkah penting untuk menjaga identitas, melindungi wilayah adat, serta memastikan warisan budaya yang telah diwariskan lintas generasi tetap terpelihara di tengah perkembangan zaman, “tutupnya. (Nht/Bin).

www.swarakaltim.com @2024