TENGGARONG, Swarakaltim.com — Pengeroyokan yang terjadi di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (5/8) malam, berujung pada penetapan sembilan pemuda sebagai tersangka. Seluruhnya kini telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara situasi di Tabang dipastikan kembali kondusif.
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta F. Mereka berusia antara 17 hingga 24 tahun. Salah satu di antaranya, F, masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah di Tabang.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar saat menggelar konferensi pers, Senin (10/8) sore, mengatakan para tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Tabang, Tenggarong, dan Samarinda.
“Penangkapan tersangka setelah tim gabungan yang terdiri dari Polsek Tabang, Satreskrim Polres Kukar dan didukung Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengantongi identitas pelaku sehingga langsung dilakukan pencarian hingga Samarinda,” beber Khairul Basyar.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Kapolres menjelaskan para tersangka saling mengenal karena berada dalam lingkungan pergaulan yang sama. Kondisi tersebut membuat polisi relatif lebih mudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat setelah kasus dilaporkan.
“Para tersangka ini saling mengenal dan merupakan teman sepermainan, sehingga polisi relatif lebih mudah mengidentifikasi para pelaku setelah kasus tersebut dilaporkan,” jelas Elnath.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (5/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu sejumlah tersangka berkumpul di sebuah warung makan milik Sugiarti yang berada di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 Wita, IG dan LE melintas di depan warung tersebut menggunakan sepeda motor. IG mengendarai Honda Win, sedangkan LE mengendarai Yamaha WR 155 warna biru.
Keduanya disebut beberapa kali melintas di depan warung dengan suara knalpot yang cukup keras atau knalpot brong. Bahkan, keduanya sempat berhenti dengan mesin kendaraan tetap menyala sehingga menimbulkan suara bising di sekitar warung.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pengunjung warung dan warga sekitar merasa kurang nyaman. Namun, menurut keterangan polisi, saat itu para tersangka masih menganggap kejadian tersebut sebagai hal biasa dan tidak terjadi persoalan.
Belakangan diketahui, IG dan LE saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi beberapa menit sebelumnya.
Meski demikian, para tersangka mengaku tidak menghiraukan aksi keduanya yang dinilai mengganggu kenyamanan di depan umum.
“Sehingga dianggap biasa dan tidak ada masalah bagi para tersangka serta pelanggan warung lainnya,” ujar Khairul Basyar.
Situasi kemudian berubah ketika MF alias O hendak pulang ke rumah. Dalam perjalanan, MF disebut dihadang oleh IG dan LE.
Melihat kondisi tersebut, MF merasa terancam dan mengurungkan niat untuk pulang. Ia kemudian kembali ke warung dan menemui teman-temannya.
Bersama AP, MF kemudian mendatangi IG dan LE yang masih berada di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, sejumlah teman MF lainnya datang karena khawatir terhadap kondisi rekannya.
Kedatangan teman-teman MF tersebut kemudian berujung pada tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap IG dan LE.
“Dari kedatangan teman-teman MF ini terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap IG dan LE,” timpal Elnath.
Dalam pemeriksaan awal, seluruh tersangka mengaku kesal setelah mengetahui MF dihadang oleh IG dan LE.
“Tersangka merasa tersulut emosi setelah mengetahui rekannya, MF, dihadang oleh korban,” beber Elnath.
Akibat pengeroyokan tersebut, IG dan LE mengalami luka dengan kondisi berbeda. IG mengalami luka pada bagian tubuh dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke puskesmas. Sementara LE mengalami sejumlah luka, di antaranya pada bagian pelipis mata kanan.
Kasus penganiayaan tersebut baru dilaporkan ke Polsek Tabang pada Minggu (9/8). Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para tersangka.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mengetahui sejumlah tersangka sudah tidak berada di Tabang, melainkan berada di Samarinda dan Tenggarong.
Dengan dukungan Jatanras Polda Kaltim dan Tim URC Samarinda, polisi kemudian berhasil mengamankan AP alias A, MF alias O, dan AFA alias K di salah satu rumah milik keluarga mereka di Samarinda.
Sementara itu, HM, JAP, F, dan P diamankan di Kecamatan Tabang. Sedangkan dua tersangka lainnya, MA dan ANM, diamankan di wilayah Tenggarong.
“Seluruhnya kemudian dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara kondisi Tabang sudah kembali kondusif,” kata Khairul Basyar.
Dari sembilan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yakni F. Karena masih di bawah umur, F tidak dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers kepolisian.
“Karena masih di bawah umur, maka F tidak dihadirkan dalam kegiatan press release kepolisian,” tegas Khairul Basyar.
Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF milik MF alias O, satu unit Yamaha WR 155 warna biru milik korban, serta satu unit Honda Win 100 warna hitam putih milik korban.
Selain itu, polisi turut mengamankan botol minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi kejadian dan diduga berkaitan dengan korban IG dan LE.
“Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih diamankan di Polsek Tabang,” tuturnya.
Terhadap sembilan tersangka, polisi menerapkan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan luka hingga kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, hanya delapan tersangka yang dihadirkan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni F, tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. (fan)