BONTANG, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Bontang resmi membuka Job Fair 2026 di Gedung Serba Guna Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim, Kelurahan Belimbing, Selasa (1/9/2026).
Bursa kerja yang berlangsung selama empat hari tersebut menghadirkan 417 kesempatan bagi masyarakat, mulai dari lowongan pekerjaan, pemagangan, pelatihan, hingga sertifikasi yang ditawarkan oleh 29 perusahaan.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengatakan, dari total kesempatan yang tersedia, terdapat 278 lowongan pekerjaan, 108 posisi pemagangan, 16 kesempatan pelatihan, dan 15 sertifikasi.
“Kami buka selama empat hari. Silakan daftar dan ikuti seleksinya,” ucap Neni.
Untuk memudahkan masyarakat, proses pendaftaran lamaran kerja dilakukan secara daring melalui Aplikasi Teman Naker. Peserta cukup mengakses informasi lowongan yang tersedia, kemudian mengunggah lamaran sesuai posisi yang dipilih.
Setelah proses pendaftaran, calon pekerja dan perusahaan dapat melanjutkan tahapan seleksi, termasuk wawancara langsung di lokasi Job Fair.
Neni memastikan seluruh proses rekrutmen berlangsung secara terbuka dan tidak dipungut biaya. Pemkot Bontang juga menyediakan layanan administrasi di area Job Fair untuk membantu peserta yang membutuhkan pendampingan.
“Semua proses dilakukan terbuka. Pengurusan administrasi juga ada di area Job Fair,” sambungnya.
Menurut Neni, Job Fair menjadi salah satu upaya Pemkot Bontang mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha secara langsung. Ia berharap kegiatan tersebut dapat digelar secara rutin sehingga semakin banyak masyarakat Bontang memperoleh akses terhadap peluang kerja.
“Kita berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan secara rutin agar masyarakat Bontang mendapatkan kesempatan kerja yang lebih luas,” katanya.
Tegaskan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Di tengah dibukanya ratusan kesempatan kerja tersebut, Neni menegaskan komitmen Pemkot Bontang dalam memastikan masyarakat lokal memperoleh prioritas dalam penyerapan tenaga kerja.
Ia mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Salah satu ketentuan tersebut mengatur kewajiban perusahaan menyerap 75 persen tenaga kerja dari masyarakat Kota Bontang.
“Perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penempatan Kerja, di mana 75 persen pekerja yang diserap harus masyarakat Kota Bontang,” tegas Neni.
Menurutnya, keberadaan Job Fair harus menjadi momentum untuk mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan potensi tenaga kerja lokal. Dengan demikian, peluang kerja yang tersedia dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bontang.
“Ada ratusan pekerjaan yang dibuka. Diharapkan masyarakat Bontang menjadi prioritas dan bisa mengisi lowongan tersebut,” pungkasnya.(Adv/rzky)