Keselamatan Pelajar Hukum Tertinggi, Andi Harun Pastikan Aktivitas Sekolah Kembali Normal Usai Sempat PJJ

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya para pelajar, merupakan dasar pertimbangan utama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mengambil setiap kebijakan kedaruratan. Prinsip keselamatan publik ini memegang tingkatan tertinggi melebihi kalkulasi lainnya dalam situasi darurat bencana.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sempat diberlakukan akibat paparan kabut asap pekat di wilayah Kota Samarinda.
Andi Harun menyampaikan bahwa keputusan mengalihkan sistem pembelajaran secara daring selama dua hari sebelumnya diambil atas rekomendasi lintas sektor demi mencegah dampak buruk polusi udara terhadap pernapasan anak sekolah.

“Kemarin ada situasi kabut asap yang cukup pekat, terutama dari Dinas Pendidikan menempatkan situasi tersebut untuk diletakkan pembelajaran jarak jauh berdasarkan rekomendasi dari paling tidak tiga perangkat daerah; dari Dinas Kesehatan Kota, dari Dinas Lingkungan Hidup, dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” ujar Andi Harun, Sabtu (19/9/2026).

Melihat indikator kualitas udara yang mulai membaik, Wali Kota mengonfirmasi bahwa seluruh kegiatan belajar mengajar di Kota Samarinda dipastikan kembali berjalan secara tatap muka mulai awal pekan.

“Senin kita akan kembali belajar seperti biasa. Pemerintah Kota melalui rapat resminya menetapkan belajar secara online selama 2 hari, dan hari Senin akan dibuka kembali seperti pembelajaran normal pada hari-hari sebelumnya, kecuali ada perkembangan lain yang membuat kita harus mengambil kebijakan tersebut,” terang Andi Harun.

Andi Harun menekankan bahwa Pemkot Samarinda tidak ragu mengambil langkah antisipatif force majeure bila dihadapkan pada potensi bahaya lingkungan yang mengancam warga.

“Pertimbangannya satu, yakni kesehatan masyarakat, terutama kesehatan pelajar. Karena hukum tertinggi bernegara itu adalah Salus Populi Suprema Lex Esto. Melindungi keselamatan masyarakat, warga negara, adalah hukum tertinggi dalam bernegara. Dan itulah dasar pertimbangan utama kita dalam mengambil setiap kebijakan yang bersifat force majeure atau kebijakan kedaruratan,” tegasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024