Hindari Beban Utang Daerah, Pemkot Samarinda Koreksi Kebijakan Fiskal dan Turunkan Target Perubahan APBD 2026

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah rasionalisasi dengan menurunkan target Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 menjadi Rp3,75 triliun. Penyesuaian ini dilakukan guna menyelaraskan dengan dinamika kebijakan fiskal nasional sekaligus mencegah terjadinya potensi beban utang daerah di akhir tahun anggaran.

Penurunan alokasi anggaran tersebut dipaparkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda yang mengagendakan Penyampaian Nota Keuangan terhadap Perubahan RAPBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026, Kamis sore (24/9/2026).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa koreksi angka anggaran secara filosofis dan administratif sangat diperlukan apabila terjadi perubahan asumsi penerimaan, baik dari dana transfer pusat maupun bagi hasil provinsi.

“Kalau kita paksakan di angka awal, maka kita akan kembali menambah beban utang. Jadi kita turunkan agar penerimaan kita itu tidak overestimate karena targetnya tidak terpenuhi,” ujar Andi Harun usai rapat paripurna.

Berdasarkan dokumen nota keuangan resmi, postur Perubahan RAPBD Samarinda 2026 semula direncanakan sebesar Rp3,96 triliun, kemudian berkurang sebesar Rp213,15 miliar sehingga menjadi Rp3,75 triliun. Penurunan target ini dipengaruhi oleh terkoreksinya pendapatan transfer dari pusat dan provinsi yang berkurang sebesar Rp156,70 miliar.

Andi Harun menegaskan bahwa penyesuaian postur APBD ini merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap penyesuaian porsi anggaran di tingkat pusat.

“Kita tidak bisa menjangkau kalau menyangkut tentang kebijakan fiskal nasional. Kita semua harus patuh dan taat karena memang arah kebijakan nasional begitu,” tegasnya.

Meskipun pendapatan transfer mengalami penurunan, sektor Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah justru mencatatkan kenaikan sebesar Rp2,58 miliar menjadi Rp16,61 miliar. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) disesuaikan menjadi Rp1,34 triliun.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024