SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kasus dugaan kelalaian medis berat kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim). Tim Kuasa Hukum dari JMD Law Firm bersama pihak keluarga menggelar konferensi pers untuk mengungkap dugaan malapraktik yang dialami Edianto Wongso (60), seorang pasien cuci darah rutin di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda.
Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa sebatang kawat (guidewire) sepanjang kurang lebih dua sentimeter patah dan tertanam secara permanen di dalam organ jantung pasien usai menjalani tindakan medis oleh oknum dokter spesialis berinisial MF.
Rekan Tim Kuasa Hukum JMD Law Firm, Andi Akbar, membeberkan secara runut kronologi peristiwa hukum yang dialami kliennya. Peristiwa berawal pada 18 Februari 2026 saat Edianto Wong, yang merupakan pasien cuci darah rutin RSUD AWS sejak 2022, mengalami penurunan kondisi kesehatan berupa nyeri ulu hati, dada, hingga punggung saat menjalani prosedur hemodialisis (HD).
Keesokan harinya, pada 19 Februari 2026, pasien bersama istrinya, Yetli Sulistyo, mendatangi ruang hemodialisis RSUD AWS untuk meminta pertolongan darurat. Dokter Kuncoro Yakti yang bertugas saat itu menyarankan keluarga menghubungi dokter MF. Setelah dihubungi berulang kali, dokter MF akhirnya datang dan melakukan tindakan penanganan medis berupa pemasangan ring (stent) di ruang Cath Lab RSUD AWS.
Namun, kuasa hukum menyayangkan prosedur persetujuan tindakan medis (informed consent) yang dinilai melanggar aturan. Istri pasien diminta menandatangani formulir persetujuan dalam kondisi panik tanpa diberikan penjelasan teknis sedikit pun mengenai risiko, komplikasi, maupun tujuan tindakan, baik sebelum maupun sesudah operasi dilakukan.
“Pasca tindakan oleh dokter MF pada 19 Februari 2026, kondisi Bapak Edianto Wong tidak kunjung membaik dan terus merasakan sakit luar biasa seperti serangan jantung. Berdasarkan saran dokter Kuncoro Yakti yang mendeteksi dua sumbatan pembuluh darah, keluarga akhirnya memutuskan membawa pasien ke Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura pada 20 Februari 2026 dengan rujukan resmi dari RSUD AWS,” kata Andi Akbar dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Setibanya di Singapura pada 21 Februari 2026, tim medis Mount Elizabeth Novena Hospital langsung melakukan tindakan kateterisasi ulang pada 22 Februari 2026 akibat kondisi darurat pasien. Hasil pemeriksaan rumah sakit di Singapura tersebut mengungkap fakta mengejutkan.
Tim medis Singapura menemukan adanya benda asing berupa guidewire atau kawat yang putus dan tertinggal di dalam pembuluh darah utama organ jantung Edianto Wong akibat tindakan dokter MF di RSUD AWS. Tim dokter Singapura menyatakan kawat tersebut tidak dapat dicabut kembali dan berisiko fatal jika dipaksa, sehingga kawat tersebut tertanam permanen.
Akibatnya, pasien harus menjalani operasi besar pembedahan pintas koroner (bypass) dengan mengambil pembuluh darah nadi dari paha.
Tak hanya itu, pihak Mount Elizabeth Novena Hospital juga menemukan bahwa CD rekaman video tindakan medis yang diberikan oleh RSUD AWS sebagai rujukan ternyata tidak utuh dan memiliki jeda potongan pada detik-detik krusial pengerjaan. Rumah sakit daerah tersebut juga menerbitkan surat pengantar yang menyatakan pasien dalam kondisi baik, padahal fakta di lapangan pasien mendarat di Singapura dalam kondisi kritis.
Atas temuan medis dari Singapura tersebut, anak korban, Denis Wongso, melaporkan kelalaian medis ini ke manajemen RSUD AWS pada 13 April 2026. Sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026, telah dilakukan proses mediasi sebanyak 14 kali antara keluarga korban, dokter MF, serta disaksikan langsung oleh Direktur RSUD AWS.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Jufri Musa, membeberkan bahwa dalam proses mediasi tersebut, dokter MF secara tertulis maupun lisan telah mengakui sejumlah pelanggaran mendasar, di antaranya tidak memberikan penjelasan informed consent, tidak membaca dokumen rekam medis pasien sebelum tindakan, hingga mengakui kelalaian yang menyebabkan kawat tertinggal di jantung pasien.
“Dalam serangkaian mediasi tersebut, dicapai kesepakatan tertulis di mana dokter MF mengakui kesalahannya dan bersedia memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Kesepakatan itu memberi batas waktu pengerjaan selama satu bulan pada Juli 2024. Namun, hingga saat ini kesepakatan tersebut tidak pernah ditunaikan,” tegas Jufri Musa.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan minimnya sanksi tegas dari manajemen rumah sakit. Informasi internal yang diterima keluarga menyebutkan bahwa dokter MF hanya dijatuhi sanksi etik internal berupa penundaan praktik selama 6 bulan, tanpa ada transparansi investigasi resmi kepada keluarga korban.
Sementara itu, anak perempuan korban, Dessy Wongso, menceritakan penderitaan fisik dan psikologis yang harus ditanggung ayahnya hingga hari ini. Pasca Operasi bypass di Singapura, ayahnya kini mengalami hambatan mobilitas permanen, harus berjalan menggunakan tongkat, mengalami pembengkakan dan kista pada tangan akibat penarikan kawat secara paksa saat tindakan awal, serta harus mengonsumsi obat pengencer darah dosis tinggi yang memicu pendarahan dan penurunan tekanan darah (drop) secara berkala.
“Kami berjuang ini demi keadilan dan bukti tanggung jawab. Ayah saya sampai hari ini masih terus pulih dan tensinya sering drop. Kami sudah mengirim pesan untuk meminta pertolongan dan itikad baik dokter MF, tetapi sejak Agustus lalu WA kami sudah tidak ditanggapi lagi,” ungkap Dessy Wongso.
Atas tidak ditunaikannya kesepakatan ganti rugi serta berakhirnya masa somasi 7 hari pada Jumat lalu tanpa respons, Tim Kuasa Hukum JMD Law Firm menegaskan akan menempuh langkah hukum yang lebih tegas. Pihaknya resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Kaltim, melaporkan kasus ini ke Majelis Disiplin Kedokteran Indonesia (MDKI) di Kementerian Kesehatan, serta menguji dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis serta Persetujuan Tindakan Kedokteran.
“Prinsip utama kami adalah Salus Aegroti Suprema Lex, bahwa keselamatan dan kepentingan orang sakit merupakan hukum tertinggi. Kami meminta keadilan dan iktikad baik yang nyata bagi korban dan keluarganya,” pangkas Jufri Musa.(DHV)