Aditya Koesprayogi, Camat Samarinda Seberang
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemkot dan Komisi III DPRD Samarinda memberikan catatan kepada manajemen pengembang Perumahan Grand City (PT Bumi Samarinda Damai) agar konsisten mematuhi kesepakatan jam operasional serta penyelesaian dampak lingkungan. Evaluasi ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda menyusul keluhan warga Keledang Mas, Senin (2/11/2026).
Aditya Koesprayogi, Camat Samarinda Seberang, menyoroti adanya aktivitas mobilisasi kendaraan berat proyek yang masih melanggar batasan waktu hingga larut malam. Kendati pihak pengembang berdalih kegiatan tersebut sebatas pengiriman logistik material baja dan bukan pekerjaan konstruksi fisik, suara bising yang ditimbulkan tetap mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
“Warga sebenarnya sudah memberi toleransi hingga pukul 18.00 sore, tapi sempat ada truk datang malam hari. Bagi pengembang itu bukan pekerjaan, tapi bagi warga bunyi sirine dan bising kendaraan sangat mengganggu. Besok kami akan langsung turun menemui field manager di lokasi untuk pengawasan ketat,” tegas Aditya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), untuk aktif mengawal komitmen pengembang.
“Kita pastikan dinas terkait telah memantau dokumen perizinannya. Namun, komitmen terhadap sembilan poin kesepakatan dan mitigasi banjir harus benar-benar dijalankan, serta menjalin komunikasi yang harmonis dengan warga,” ujar Deni Hakim Anwar.
Di sisi lain, Kalimantan Division Head Perumahan Grand City Limjan Tambunan menyatakan pihaknya telah merealisasikan sebagian besar dari sembilan kesepakatan dengan warga, mulai dari penyiraman jalan, pemasangan rambu, hingga jaring pengaman debu.
Terkait satu poin krusial mengenai opsi pembelian kembali (buyback) rumah warga di Blok M, pihak manajemen masih menunggu hasil kalkulasi harga dari lembaga penilai independen (appraisal) karena status perusahaan yang telah Go Public (Tbk).
“Dari sembilan kesepakatan, delapan sudah kami penuhi. Untuk opsi buyback bagi 6 hingga 8 unit rumah di Blok M, kami masih menunggu hasil resmi dari appraisal independen agar transparan dan sesuai mekanisme perusahaan yang transparan,” pungkas Limjan.
Sayangnya, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak warga dan RT yang hadir dalam agenda tersebut belum membuahkan hasil, lantaran mereka enggan memberikan keterangan pers kepada awak media.(DHV)