Kebijakan Pemprov Kaltim Benar, LIRA Dukung SMAN 10 Dipindah

SAMARINDA, Swarakaltim.com – SMA Negeri 10 merupakan kelembagaan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dengan adanya rencana perpindahan kampus A SMA 10 yang awalnya di jalan H.A.M Rifadidin Samarinda Seberang berpindah ke kampus B jalan Perjuangan Kelurahan Sempaja Selatan suatu hal yang lumrah.

Menurut Gubernur LSM LIRA Kaltim Tri Rahardjo mengatakan sah-sah saja jika pihak Pemprov Kaltim punya rencana untuk memindahkan SMAN 10 tersebut dengan mengunakan pola anggaran baik APBN maupun APBD.

“Sesuai semangat masyarakat dan rencana dari Dinas Pendidikan Kaltim (Disdik Kaltim), terkait perpindahan sekolah itu, adalah hak mutlak bagi Pemprov Kaltim untuk memindahkan ataupun tidak,” lanjutnya.

Menurutnya Pemprov Kaltim juga diwajibkan untuk merencanakan anggaran yang dimaksud, untuk segi positifnya sekolah tersebut menjadi satu dengan adanya perpindahan sekolah SMAN  10 Samarinda.

“LSM LIRA Provinsi Kaltim pada dasarnya mendukung, karena ranahnya sah itu tadi. Dalam hal ini, Pak Gubernur Isran Noor wajar merencanakan hal yang sedemikian rupa, melalui perencanaan dari Disdik Kaltim, nah sekarang Disdik Kaltim diharapkan menyegerakan pula rencana pola anggarannya, sehingga apa, ketika infrastruktur sudah siap, maka wajar sekolah itu dapat menyatu,” ungkapnya.

Jika belum siap lanjutnya segera disiapkan dan diharapkan pihak lainnya bisa mendukung, sesuai kebijakan Gubernur Kaltim.

“Secara regulasi pun ini masuk dan tidak ada yang keliru, kalau ada yang mengatakan salah itu berarti urusan politik,” tuturnya.
LSM LIRA menyadari bahwa perkembangan inovasi pembangunan ini banyak benturan dan salah satunya kemungkinan besar benturan politis.

“Tapi, LSM LIRA tidak melihat ke sana, niatan baik pemerintah provinsi Kaltim harus disemangati oleh kelembagaan seperti kelembagaan LSM LIRA, karena Kami mendukung pemerintah yang sah,” jelasnya.

Menurutnya dengan rencana pembangunan untuk masyarakat, sedangkan pembangunan yang terletak di Samarinda Seberang itu menjadi wewenangnya pihak Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Adapun pengelolaan gedung yang lama itu pasti ada rumusan dari pihak pemerintah provinsi Kaltim itu sendiri, digunakan untuk siapapun itu sah, apalagi untuk pembangunan masyarakat pula,” ucapnya.

Tri membeberkan untuk saat ini LSM LIRA melihat adanya kegaduhan, apakah itu bermuatannya politik atau tidak, bagi LSM tidak penting. LSM LIRA harus secara tegas menguatkan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim sudah benar dan sah.

“Seandainya SMA Negeri 10 Samarinda pindah itu benar dan sah, diharapkan Disdik Kaltim harus betul – betul merencanakan dan pihak lain yang memahami fungsi ini juga di harapkan untuk mendukung. Kalau pun itu dibunderin oleh sisi politis, itu diluar wewenang LSM LIRA, seandainya ada kendala yang sengaja menjatuhkan ataupun menggagalkan nilai – nilai rencana pembangunan, LSM LIRA juga akan ikut terjun untuk meluruskan,” tegasnya.

Tetapi disini sebutnya LSM LIRA memandang bahwa sesuatu semangat dari pihak program pemerintah, LSM LIRA Siap mendukung dan membantu, bagaimana jalan fungsi program tadi.

“Dan diharapkan tidak hanya SMA Negeri 10 Samarinda yang perlu dibantu programnya, dan banyak sekolah lainnya juga turut di perhatikan terutama kegaduhan bagian administrasi, dan pemerintah sudah menyiapkan pola anggaran yang luar biasa,” ucapnya.

Salah satunya program E-Krisna yang nantinya mengacu pada program PUPR, dan Disdik Kaltim harus cerdas dalam menjemput dan dengan rencana strategis serta tatanan administrasi yang valid.

“Sekolah yang punya data di dapodik yang sudah benar dan sistem takola, jika sudah benar semuanya tinggal menjemput bola di kementrian pendidikan,” ujarnya.

Sedangkan pembangunan fisik akan direncanakan pihak Disdik Kaltim bersama-sama dengan pihak PUPR, dan LIRA mendukung, SMA Negeri 10 Samarinda salah satunya.

Masih ada SMA maupun SMK yang masih terpuruk yang harus menjadi perhatian, Tri mengemukakan LSM LIRA mencoba memantau, agar tidak sampai adanya sisi-sisi yang lain yang menghambat fungsi rencana besarnya pembangunan yang ada di kaltim khususnya di Kota Samarinda ini.

“Bersama LSM LIRA akan membantu pemerintah terutama di bidang pendidikan untuk lebih meningkat dan lebih maju guna menciptakan generasi penerus bangsa yang siap membangun daerah serta negara,” harapnya.

Jika ada yang mengganggu program pemerintah dalam meningkatkan kecerdasan dan peningkatan SDM di Kaltim khususnya di dunia pendidikan, maka LSM LIRA akan melakukan pemantauan sesuai prosedur dan jalur hukum negara yang berlaku.

“Sesuai Motto LSM LIRA yakni Mendengar, Melihat, dan Berbuat, dalam artian maknanya adalah ketajaman dari motto tersebut sesuai ranah prosedur yang di lengkapi bukti fakta real di lapangan, maka sudah barang tentunya LSM LIRA berhak punya hak paerogratif dalam menyampaikan ke ranah hukum, tidak perduli  siapa pun itu,” tegasnya.

“Dan LSM LIRA adalah LSM yang punya fungsi dalam bernegara dan menjaga integritas, siapa pun (oknum) yang mengganggu kenyamanan fungsi pemerintah, LSM LIRA akan bertindak secara tegas,” pungkasnya. (*/AI/ADV).

Loading

Bagikan: