KUTAI BARAT, Swara Kaltim – Selama 10 tahun terakhir, pemerintah Indonesia berupaya keras menghentikan illegal logging. Sayangnya, reformasi belum menyentuh perkebunan sawit. Sebab, konsesi lahan menjadi sumber terindikasinya penebangan kayu ilegal yang bermodus menggunakan Izin Pemamfaatan Kayu (IPK) sawit.
Hal itu terungkap saat tim media dari Asosiasi Jurnalis Kutai Barat (AJK), melakukan investigasi kewilayah perbatasan antar Kabupaten Kubar Provinsi Kalimantan Timur) (Kaltim) dengan Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya di Kecamatan Bentian Besar, pada Sabtu (7/9/2019).
Saat tim AJK tiba di sebuah rumah makan yang terletak di simpang eks Kampung Suakong, melihat sejumlah truk bak melintas membawa puluhan gelondongan kayu bulat menuju sebuah bandsaw/somel atau gergaji mesin kayu milik salah satu pengusaha kayu olahan yang beroperasi diwilayah tersebut.
“Maraknya pemamfaatan IPK bermodus dari sisa penebangan lahan area untuk perkebunan kelapa sawit dengan jenis kayu pilihan di angkut menggunakan truk bak bermodifikasi alat penarik kayu yang disebut pancang,” ungkap salah satu warga setempat yang tak mau namanya diberitakan saat ditemui tim AJK di rumah makan tersebut.
Ia juga membeberkan tidak hanya satu bandsaw di wilayah itu, namun terdapat puluhan mesin gergaji kayu atau somel yang beroperasi disebelah kiri – kanan jalan Trans Kalimantan dari wilayah tersebut hingga ke Kampung Tukuq yang terletak di perbatasan Kecamatan Bentian Besar dengan wilayah Provinsi Kalteng.
“Sejak beroperasinya, entah sudah berapa ribu meter kubik kayu jenis meranti dan bengkirai merupakan salah satu jenis kayu berkualitas bagus yang di olah dari puluhan bandsaw dan somel itu. Selain itu ada juga jenis kayu ulin yang diolah,” bebernya.
Ditanya apakah dirinya mengetahui kemana kayu alohan itu dibawa,?. “Biasanya hasil kayu olahan yang sudah berbentuk papan dan balok diangkut oleh puluhan mobil truk berbak lebar saat dimalam hari. Menurut informasi kayu olahan itu di kirim ke Samarinda, ada juga sebagiannya menuju Barong Tongkok,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, seorang pria bertubuh gempal bernama Wandi, merupakan pengawas bandsaw yang diketahui pemiliknya H Hamid, enggan menyampaikan Izin apa saja yang di miliki pak haji bosnya itu.
“Saya tidak tau, karena saya taunya hanya mengawas pekerja di sini dan mengesek kayu serta menjaga kayu dan mesin bandsaw yang ada disini. Jika memang ingin penjelasan menyangkut izin, silahkan bertemu bos saya di Samarinda,” tegas Wandi ditemui awak media di baskem bandsawnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim AJK, diketahui Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan ijin Mesin pengolahaan kayu di bandsaw/somel yang mana terindikasi telah melakukan penampungan dan mengolah kayu hasil penebangan secara rill tidak jelas.
Pasalnya izin kebun sawit merangkap izin menebang kayu sekaligus mengolah kayu di seputaran kawasan tersebut sudah sekian tahun lamanya di bawa keluar dari Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat. Mengingat ini telah melanggar Peraturan Menteri Kehutanan tentang izin Usaha Industri Primer Hutan Nomor: P.35/MENHUT-II/2008, tentang izin hasil hutan. (iyn)