KUTAI BARAT, Swara Kaltim – Kepolisian Resort Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar di tiga lokasi berbeda.
Dua diantaranya wanita paruh baya yang diketahui berinisial HAT (23) dan HML alias nyonya BEK (33) merupakan warga Kubar. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 1.5 gram sabu, atau 3 poket kecil dengan kemasan plastik bening.
HAT diamankan pada 19 September lalu di pos penjagaan “Komplek Business Centre Tinggi Diraja Sendawar”. Kemudian BEK diamankan pada 15 September lalu disebuah rumah di Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok.
Sementara Taufik alias Upik (27) warga Samarinda itu, diamankan pada 19 September lalu disalah satu penginapan yang berlamat di Simpang Busur Baraong Tongkok, dengan barang bukti 0,6 gram atau 2 poket kecil sabu.
Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Darwis mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan hasil pengembangan kasus terhadap sejumlah tersangka yang saat ini sedang merikuk di sel tahanan polres kubar.
“Setelah kita kembangkan dan mencari informasi yang diterima anggota tentang adanya transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan di tiga titik lokasi yang berbeda. Sebelumnya kita lakukan pengintian sehingga ketiga pelaku dapat kita amankan,” ungkap Darwis kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Dari ketiga pelaku, selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 700 ribu, 3 buah handpone android berbagai merk dan 1 buah telepon genggam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku, terancam dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Darwis.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi