SANGATTA, Swara Kaltim – Pelanggaran lalulintas selama Operasi Zebra Mahakam (OZM) Tahun 2019 menmcapai 1.628 pekara. Terbanyak tidak membawa dokumen seperti SIM dan STNK.m Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona, menerangkan semua pelanggar lalulintas telah diputuskan pekaranya oleh PN Sangatta, belum lama ini.
Diakui, pelanggaran lalulintas selama OZM digelar Polres Kutim yang disidang PN Sangatta, merupakan pelanggaran lalulintas terbanyak selama ini.
“Sidang pelanggaran lalulintas yang digelar Jumat kemarin merupakan yang terbanyak, meski demikian semua sudah ditetapkan putusannya, “terangnya.
“Kepada masyarakat jika ingin melihat hasil petusan pengadilan, bisa melihat di web site PN Sangatta atau mengecek di papan pengumunan. Silahkan dicek, semua sudah ada diumumkan baik melalui papan pengumuman maupun web site,” terangnya.
Terkait pembayaran denda dari putusan hakim, dijelaskan bisa dibayar melalui bank yang ditunjuk. Bukti pembayaran denda, menjadi dasar pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta.(sdn)