Santri Istiqomah Muhammadiyah Terima Beasiswa Tuntas

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengapresiasi prestasi yang telah dicapai Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Istiqomah Muhammadiyah Samarinda yang mampu menghafal Al Quran hingga 30 Juz selama dua bulan.

Dari hasil dan usaha yang mereka lakukan, Wagub Hadi memastikan sedikitnya tiga santri yang mampu menghafal 30 Juz selama dua bulan akan menerima Beasiswa Kalimantan Timur (BKT) Tuntas tahun depan atau 2021 hingga selesai sekolahnya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi saya sangat mengapresiasi apa yang telah dicapai para santri di Ponpes Istiqomah. Ini prestasi yang sangat luar biasa,” kata Hadi Mulyadi ketika menerima 14 Santri Ponpes Istiqomah Muhammadiyah Samarinda yang dipimpin Direktur Ponpes Jaswadi, Pengurus Lazizmuh Agus Sohir, Wakil Dirut Ponpes Taufik, Wakil Kepala Sekolah Agus Toto Suryanto, di ruang Rapat Wagub, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu (15/1/2020).

Dari keberhasilan santri tersebut, wajar diberikan apresiasi. Karena itu, Gubernur dan Wagub Kaltim berjanji siapa saja yang mampu menghafal 30 Juz Al Quran. Termasuk yang diraih tiga santri Ponpes Istiqomah.

Prinsipnya, Hadi berharap seluruh anak Kaltim berusaha meningkatkan prestasi mereka. Apalagi, ke depan rakyat Benua Etam harus menghadapi perkembangan ibu kota negara (IKN).

“Kita perlu SDM yang unggul. Salah satu SDM unggul adalah penghafal Al Quran. Karena hal ini bukan persoalan yang sederhana. Artinya, menghafal Al Quran merupakan kecerdasan yang luar biasa dan rahmat dari Allah SWT,” jelasnya.

Hadi berpesan, mau sukses santri sejak dini harus berbakti kepada orang tua dan guru serta tekun beribadah. Itulah yang dijalankan Hadi ketika usia muda.

Santri yang mampu menghafal Al Quran 30 Juz Muhamad Kahfi, Muhammad Afif Fadhillah dan Muhammad Rifal Dzakwan. Kemampuan menghafal diperoleh setelah mengikuti program Hafal Al Quran di Pondok Pesantren Ath Thohiriyah Muhammadiyah di Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali selama dua bulan. (aya/sk)

Loading

Bagikan: