Sekretaris LPM : Sosialisasi Langsung ke Masyarakat Berdampak Positif
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Walaupun Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sudah berjalan dua tahun, namun hampir 75 persen apa yang dimaksud dengan IMTN dan yang mengetahui pun masih merasa resah, karena mengingat tanah yang sudah terdaftar IMTN ini tidak boleh dijual bahkan ketika sudah berjalan tiga tahun IMTN tidak diurus sertifikat tanah maka tanah tersebut dikembalikan ke Negara.
Hal ini menjadi pertanyaan warga Kecamatan Sungai Pinang pada saat diskusi di ruang serbaguna kantor Kecamatan Sungai Pinang jalan DI Panjaitan Samarinda, baru-baru ini.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Kota Samarinda Syamsul Komari mengemukakan bahwa hal ini didasari dari Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 31 Tahun 1995 tentang pedoman penerbitan surat keterangan penguasaan dan kepemilikan bangunan/tanaman diatas tanah Negara.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Izin membuka Tanah Negara merupakan lanjutan penjabaran Pergub tersebut.
“Tentunya akan sangat membantu masyarakat kota Samarinda dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam bidang pertanahan,” lanjutnya.
Di lain pihak, Lurah Mugirejo Sumadi sempat mendapat keluhan dari warganya terkait tingkat kepengurusan baik dari segi waktu, biaya dan dampak IMTN kepada warga yang telah terdaftar.
“Ada warga saya yang sempat protes, mengapa kok tidak bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman modal dan hal lainnya yang menyangkut ekonomi warga ketika terjadi musibah, berarti dengan adanya IMTN ini tidak berpihak kepada masyarakat kecil,” ucapnya.
Atas hal ini, Syamsul kembali menerangkan bahwa dalam proses IMTN itu akan memakan waktu kurang lebih dari 3 bulan, dan jika tidak ada sanggahan dari warga yang mengakui tanah tersebut maka akan dibuatkan IMTN.
“Namun jika ada warga mengakui tanah tersebut, maka pihak Dinas Pertanahan akan memperoses melalui sidang, dan biar hasil sidang yang memutuskan yang kepemilikan yang benar,” tegasnya.
IMTN sebutnya memang tidak boleh untuk dijadikan jaminan dalam bentuk apapun, hal ini untuk menjaga adanya timpang tindih kepemilikan tanah yang saat ini sering terjadi bahkan memicu keributan, untuk itu pemerintah Kota Samarinda berupaya meminimalisir adanya masalah di lingkungan warga samarinda.
Sedangkan Sekretaris LPM Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD) Masronalliansyah mengatakan sangat diperlukan sosialisasi kepada masyarakat secara merata, karena tidak semua materi yang diterima bisa diberikan kepada masyarakat.
“Kami berharap pihak Dinas Pertanahan Kota Samarinda bisa memberikan edukasi langsung kepada masyakarat terkait IMTN ini, dan kami selaku Lembaga Pemberdaya Masyarakat Kelurahan SPD, akan siap membantu pihak Dinas Pertanahan dalam mensosialisasikan kepada Warga SPD,” ujar Ronal sapaan akrabnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi langsung ke warga, menurutnya berdampak pemikiran positif terkait hadirnya produk Pemerintah Kota Samarinda yakni IMTN ini.
Pihak Dinas Pertanahan Kota Samarinda akan selalu siap jika diperlukan untuk hadir dalam mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Samarinda.
“Kami akan hadir jika ada kegiatan untuk mencerahkan warga terkait IMTN ini, tentunya kami memerlukan kerjasama di semua pihak agar produk pemerintah kota Samarinda bisa berjalan dengan baik,” pungkas Syamsul. (*Adv/AI)