Ismu Serahkan SK TK2D Tahun 2020

SANGATTA, Swarakaltim.com – Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Surat Keputusan (SK) Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Tahun 2020 diterbitkan Pemkab Kutim. SK Bupati Kutim, Senin (2/3) secara simbolis diserahlan Bupati Ismunadar bersama didampingi Seskab Irawansyah dan Kabag Umum Setda Kutim, Teddy Febrian kepada 12 perwakilan TK2D di lingkungan kerja Setkab Kutim.

Ismu berharap, TK2D yang sudah menerima SK perpanjangan kontrak bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi). Selain itu ia menilai tingkat kedisiplinan yang masih minim lebih digenjot lagi.

“TK2D yang aktif bisa direkomendasikan diberikan BPJS kesehatan, rumah kredit murah, dan pelatihan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menuju seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” katas Ismu.

Orang nomor satu di Pemkab Kutim ini, mengingatkan TK2D kompak bersama-sama dalam menjalankan tupoksi menjaga keseimbangan beban kerja menuju pemerintahan yang kuat.

Kabag Umum Setkab Kutim Teddy Febrian melaporkan ada 417 orang resmi memperoleh SK baru sekaligus kenaikan upah gaji disesuaikan masa kerja dan pendidikan SMU dan Sarjana (S1) maupun S2. Gaji awal TK2D dengan pendidikan SMA adalah Rp 900 ribu dan S1 digaji Rp 1,2 juta.

Selanjutnya melalui kebijakan kenaikan gaji, untuk masa kerja 10 tahun keatas ditambah Rp 800 ribu, 7 hingga 10 tahun sebesar Rp 650 ribu, kemudian masa kerja 4 hingga 7 tahun Rp 500 ribu. Sedangkan 2 hingga 4 tahun 350 ribu dan 0-2 tahun Rp 200 ribu.

“Ada lima zona besaran penggajian TK2D. Misalnya TK2D lulusan SMA dengan masa kerja 10 tahun ke atas awalnya bergaji Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,7 Juta. Sementara itu jenjang S1 masa kerja 10 tahun ke atas yang sebelumnya bergaji Rp 1,2 juta naik menjadi Rp 2 juta,” terang Teddy.(sdn)

Loading

Bagikan: