Samarinda-Swarakaltim.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Pelantikan dan Orientasi Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Samarinda, di ballroom lantai 5 Hotel Harris Samarinda jalan Untung Suropati Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda, Sabtu (29/2/2020) tadi.
Dari 230 pendaftar sebagai petugas PPK sebelumnya telah melakukan test tertulis dan melalui Computer Assisted test (CAT) telah terjaring 100 orang calon PPK dan kemudian ditetapkan 50 orang sebagai petugas PPK dan sebagiannya sebagai cadangan.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menjelaskan pelantikan PPK yang terpilih yang masing – masing kecamatan ada 5 orang dari 10 kecamatan, dan bertugas untuk menjalankan tahapan pilkada yang akan datang, dan paling dekat tugasnya adalah pemutakhir data pemilih yang segera dikerjakan dan termasuk juga melakukan verifikasi calon perseorangan yang akan memasuki verifikasi faktual nanti.
“Sejumlah agenda menunggu mereka (red, petugas PPK) dan kami pesan tetap menjaga intergritas, bekerja dengan netral dan setara serta bekerja sesuai dengan peraturan dan perudangan yang berlaku guna menjaga nama baik lembaga,” katanya.
Firman mengatakan mereka tidak ingin adanya kejadian terulang lagi pada saat pemilu 1 April lalu, yang mana petugas telah melanggar PKPU dan tentunya mencoreng nama lembaga seperti di Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Kami menekankan agar jangan pernah tergiur, bermain di setiap tahapan pemilihan, jangan pernah menjanjikan, menerima apapun, apalagi membuka peluang bagi orang – orang yang ingin bertindak curang, petugas PPK harus berkerja dengan hati ikhlas dan menjaga kejujuran serta integritas,” pesannya.
Dalam kegiatan Pemilu nanti diharapkannya juga tidak membedakan dengan kaum perempuan pada saat pemungutan nanti, dan bersikap netral guna kelancaran kegiatan ini.
Firman menjelaskan hari ini (red, Sabtu 29/2/2020) tak hanya menggelar pelantikan saja, namun dilanjut dengan orientasi tugas, yakni petugas PPK diberikan materi pemahaman soal kerja kepemiluan.
“Masa kerja petugas PPK selama sembilan bulan dan terhitung sejak tanggal 1 Maret s/d 30 November 2020, pelaksanaan pemilu Pilwali pada tanggal 23 September 2020 mendatang, dan untuk yang 2 bulan dari hasil ketetapan pemilu untuk menunggu tanggapan atau gugatan setelah pemungutan dari pihak calon yang keberatan dengan hasil pemilu,” terangnya.
Setelah dilantik petugas PPK langkah awal dari kerja pihak PPK akan melakukan usulan sekretarisan PPK di Kecamatan masing – masing.
“Jalankan tugas sesuai aturan dan taat dengan hukum, karena dampaknya ini dalam jangka panjang, jaga marwah kelembagaan ini,” pungkasnya. (AI)