IMTN Buat Nyaman Warga Samarinda Syamsul Komari: Cegah Tindak Pidana Di Lingkungan Pemkot

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Polemik Izin Membuka Lahan Negara (IMTN) sesuai Peraturan Walikota No 61 Tahun 2019, masih banyak ditolak warga dengan alasan ribet, lamanya masa berlakunya yakni 3 tahun dan tidak boleh dijual ataupun dijaminkan, apalagi dengan bayarnya double, sehingga mereka berharap bisa merevisi ulang Perwali tersebut.
 
Menanggapi masalah ini Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Kota Samarinda Syamsul Komari menerangkan semua pengurusan IMTN gratis, dan bertujuan untuk mencegah adanya tumpang tindih surat tanah yang selama ini sering terjadi di wilayah Kota Samarinda.

“Dengan memiliki IMTN warga Samarinda tentunya merasa aman dari beragam masalah, baik bidang hukum maupun sosial lainnya, karena dipastikan ada perlindungan hukum hak kepemilikan tanah,” ucap Syamsul seusai memberikan penyuluhan IMTN di Kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (10/3/2020) kemarin.
 
Ditegaskan Syamsul, hal ini bertujuan untuk saling menjaga tidak menyalahi aturan yang melanggar tindak pidana khususnya di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Samarinda.
 
“Disamping itu pula warga Samarinda tidak perlu mengeluarkan uang yang cukup lumayan dalam pengurusan surat tanah mereka, dan saya sudah memangkas setengah persen dari harga tanah untuk pengurusan surat tersebut di lingkungan kecamatan,” ungkapnya.
 
Menurut Syamsul, ini merupakan tanggung jawab Pemerintah setempat dalam memudahkan serta meringankan beban masyarakat dalam memiliki tanah miliknya sendiri.
 
Dikatakannya sebenarnya ini penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW, dan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang IMTN, sambung syamsul.
 
“Karena di Undang Undang memang, tanah negara adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk memberikan hak. Proses segel ke sertifikat atau IMTN ke sertifikat sebenarnya sama saja. Hanya Pemerintah lebih dominan dalam administrasi,” jelasnya.
 
Syamsul menjelaskan jadi ketika ada masalah dalam pertanahan, misalkan ada sengketa dan sebagainya, Pemerintah akan lebih mudah dalam hal pencabutan hak. Berbeda dengan segel yang tanpa ada batas waktu atau sepanjang masa, IMTN punya masa kedaluwarsa 3 tahun. Diharapkan waktu itu cukup untuk mengurus sertifikat tanah ke BPN.
 
“Saat ini, Camat tak bisa lagi sembarangan menerbitkan segel tanah, sehingga tumpang tindih kepemilikan segel tanah diharapkan semakin berkurang. Masyarakat harus mengurus sertifikat untuk mendapatkan hak atas tanah. IMTN sendiri akan sangat sulit dipalsukan karena dalam penerbitannya melalui beberapa tahap verifikasi. Seperti verifikasi history atau sejarah tanah, misalnya dilengkapi dengan segel tanah terdahulu. Kemudian verifikasi di lapangan seperti penguasaan tanah di lokasi. Kemudian persetujuan tapal batas dengan pemilik tanah di sekitarnya. Tim dari Pemerintah Kota juga akan melakukan pengukuran atas tanah yang dimohonkan,” terangnya.
 
Selanjutnya, Pemkot akan mengumumkan selama sebulan apabila ada sanggahan dari pihak lain. Jika ada, biasanya akan diselesaikan dengan jalan musyawarah. Namun, jika tak ada titik temu, dipersilahkan lewat jalur pengadilan.

“Hanya dari beberapa pihak yang melakukan klaim, Pemkot akan menentukan siapa yang pihak dengan bukti paling lemah yang harus menggugat ke pengadilan,” katanya.

Namun Syamsul mengingatkan IMTN, bahkan sertifikat sekalipun tak memberikan hak secara mutlak.
 
“Ketika tanah negara kosong dan ada bukti kepemilikan seperti segel atau penguasaan selama puluhan tahun, silahkan diajukan IMTN. Selama tak ada yang menggugat berarti itu hak mereka. Tapi ketika ada pihak lain yang mampu membuktikan bahwa tanah itu miliknya, tentu gugur,” tuturnya.
 
“Disamping itu juga, jika warga hanya memiliki sebuah kwintansi pembelian, tentunya akan di cek terlebih dahulu, baik saksi pada saat membeli, dan para tokoh masyarakat yang mengetahui adanya kepemilikan tanah tersebut, tentunya bisa dip roses IMTN,” tambahnya.
 
Mendengar adanya penjelasan terkait IMTN ini Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu Muhammad Mediyan mengatakan sangat setuju dengan hadirnya IMTN ini.
 
“Saya selaku warga Samarinda merasa berterima kasih atas dengan adanya program ini, karena sangat mempermudah dan terbantukan pengurusan hak milik tanah bagi warga yang kurang mampu, namun masih ada beberapa item yang mungkin bisa di kaji ulang terkait warga yang bertempat tinggal di pinggiran sungai, tentunya masih belum memenuhi syarat untuk mendapatkan IMTN ini,” ujarnya.
 
Di lain pihak, Lurah Teluk Lerong Ilir Mochamad Moenir menambahkan sistem IMTN ini sangat diperlukan oleh warganya, sehingga kedepannya seluruh warga nantinya telah memiliki sertifikat tanah, tanpa ada rasa cemas ataupun permasalahan terkait sengketa tanah.
 
“Sebelumnya terima kasih kepada Kadis Pertanahan Kota Samarinda telah meluangkan waktunya, untuk memberikan pencerahan kepada warganya yang saat ini diwakili oleh RT nya di lingkungan Kelurahan Teluk Lerong Ilir,” lanjutnya.
 
“Terkait IMTN ini tentu sangat bermanfaat bagi warga Samarinda khususnya di lingkungan kelurahan kami ini, dan dengan IMTN di harapkan untuk mengurangi timbul konflik atas kepemilikan tanah, dan membuat nyaman warga untuk bertempat tinggal,” ucapnya.
 
Syamsul kembali menjelaskan ada 3 kota yang menerapkan di Indonesia. Hal ini memang tidak diatur langsung oleh Undang Undang, namun menjadi terobosan Pemerintah Kota kaitannya dengan pengaturan tanah negara.
 
“Saat ini kami sudah buatkan sistem yang akan kami interkoneksi dengan Kecamatan. Tujuannya beberapa tahun ke depan Pemkot akan punya peta pertanahan, sehingga kelihatan tanah-tanah mana yang belum ada pemiliknya. Ini akan mempermudah verifikasi ketika ada pihak yang mengajukan hak atas tanah,” pungkasnya. (*Adv/AI)

Loading