Kaltim Manfaatkan Limbah Covid-19

Loading

Caption : Pengelolaan limbah di RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wabah Virus Corona atau Covid-19 sudah bukan rahasia umum lagi dari pengetahuan masyarakat dunia internasional, tak terkecuali di Benua Etam Kaltim.

Bahkan, beberapa pekan terakhir, hampir semua media gencar membuat pemberitaan terkait virus ini. Mulai awal wabah ini muncul di Wuhan, China, karantina 14 mahasiswa, sampai pasien pertama positif di Kaltim, perkembangan kasus positif Covid-19 hingga persoalan keterbatasan APD tenaga medis  dan urusan konferensi pers yang aman untuk pemberitaan media.

Pertanyaannya, bagaimana dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari  penanganan Covid-19 di Kaltim?

Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ternyata telah mengambil langkah cepat untuk memastikan seluruh limbah B3 ditangani sesuai standard operating procedure (SOP).

Kepala DLH Kaltim H Encek Ahmad Rafidin Rizal mengatakan lmbah medis dari penanganan Covid-19 merupakan limbah infeksius dan dikelola sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

Pengelolaan LB3  harus dilakukan sesuai PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Proses pengelolaan limbah di masa pandemi Covid-19 ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri LHK No. SE.2/MENLKH/PSLB3/PLB3.3/3/2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Jenis limbah B3 dari penanganan Covid-19 di antaranya,  masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas  wadah bekas makan dan minum, alat dan jarum suntik, set infus, sarung tangan, baju pelindung diri dan dari  laboratorium.

Timbulan limbah B3 infeksius berasal dari 9 (sembilan) rumah sakit rujukan di Kaltim. Masing-masing adalah RSUD AWS Samarinda, RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, RSUD Beriman, RS Pertamina (Balikpapan), RSUD Taman Husada Bontang, RSUD Parikesit Tenggarong, RSUD Kudungga Sangatta, RSUD Abdul Rivai dan RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot.

Limbah-limbah itu berasal dari penggunaan Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Positif Covid-19.

“Untuk rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 mereka melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri dan sesuai SOP,” kata Rizal.

Sedangkan rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah, namun memiliki izin TPS LB3, mereka melakukan penyimpanan limbah B3 tersebut dan melaksanakan kontrak dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pengolah limbah B3.

Timbulan limbah B3 dari penanganan Covid-19 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 2.493 kg.  Dari jumlah itu sebanyak 2.280 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dengan incinerator dan 213.5 kg diserahkan ke pihak ketiga.

(aya/sk/humasprovkaltim)