SANGATTA, Swarakaltim.com – Jadi tidaknya jamaah haji Indonesia tahun 2020 berangkat, tergantung cepat tidaknya Virus Corona. Informasi yang diterima sejumlah media massa, bulan Maret 2020 lalu, Pemerintah Arab Saudi melalui Kedubesnya sudah menyurati Kementerian Agama RI terkait ibadah haji 2020.
“Sehubungan dengan wabah virus corona, saya berharap kepada Yang Mulia (Pemerintah Indonesia,red) untuk kiranya menginstruksikan Kantor Urusan Haji negara Yang Mulia agar menunggu (bersabar,red) untuk menyelesaikan kewajiban baru berkaitan dengan haji tahun 1441 H hingga jelasnya wabah ini,” isi surat Kerajaan Arab Saudi Biro Menteri yang dikirim ke Menteri Agama RI.
Pemerintah Arab Saudi menyatakan terus memantau perkembangan kasus virus corona yang terjadi di seluruh dunia. Dibagian lain, diharapkan Indonesia menerapkan standar kehati-hatian yang tinggi demi mencegah penyebaran virus corona baik penularannya secara regional maupun internasional.
“Tujuannya memberikan perlindungan maksimal serta menerapkan standar keselamatan, untuk menjaga kesehatan para pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” isi surat Pemerintah Arab Saudi yang sudah diterima Kementrian Agama RI ini.
Terkait ibadah haji tahun 2020, Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepullah menyebutkan tahap pertama pelunasan dari tanggal 19 Maret hingga 17 April 2020. Sedangkan ahap kedua dimulai tanggal 30 April hingga tanggal 15 Mei 2020.
Sejumlah Calon Jamaah Haji (CJH) Kutim yang berencana berangkat tahun 2020 ini, mengaku belum mendapat pemberitahuan apakah bisa berangkat atau tidak untuk melaksanakan ibadah haji, namun mereka sudah diminta untuk melunasi biaya haji sebesar Rp37.052.602 untuk embarkasi Balikpapan.
Penulis : SDN
Editor : Redaksi (SK)