Komisi III DPRD Mahulu: Instruksi Bupati, TGC Edarkan Surat Karantina Wilayah

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu terus berupaya menangkal penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) diwilayah itu. Ajakan berdiam di rumah selalu mengedepankan physical distancing bagi warga di 5 Kecamatan se-Mahulu ini.

Ketua Komisi III DPRD Mahulu Hendrikus Keling mengatakan, meski warga yang bermukim di 50 Kampung se-Mahulu itu belum ada yang terkonfirmasi virus Corona. Namun ia selalu menghimbau agar masyarakat mentaati anjuran pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus pandemi tersebut.

“Meski belum ada yang terkonfirmasi Covid-19, kita mengajak masyarakat untuk mentaati anjuran pemerintah. Sesuai dengan instruksi Bupati Mahulu Bonifaius Belawan Geh, Nomor 118.6/3123/UMUM-TU.P/III/2020 tentang pencegahan coronavirus Covid-19,” jelas Politisi Gerindra ini kepada swarakaltim.com, Rabu (15/4/2020).

Ia juga memaparkan, bahwa Tim Gerak Cepat (TGC) wilayahnya itu, telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 000.018/TGC-MAHULU/IV/2020, yang diterbitkan pada 13 April kemarin, sesuai dengan Isntruksi Bupati Mahulu, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2020.

“Ada 8 poin dalam surat edaran itu yang perlu kita patuhi seksama. Poin ke 1 yakni. Tidak memperbolehkan orang/tamu/pendatang, baik dari dalam provinsi maupun dari luar Kaltim masuk ke wilayah Mahulu, kecuali atas seijin Bupati Mahulu. Jika sudah terlanjur, maka diminta untuk kembali sampai dengan situasi KLB terkait virus corona dinyatakan aman secara Nasional,” sebut Keling.

Selain itu, lanjut dia, DPRD Mahulu mengajak kepada seluruh jajaran pemerintahan kampung untuk bersama-sama waspada dan tanggap darurat terhadap kemungkinan bencana serta antisipasi penyebaran wabah ini. Oleh karena itu, pihaknya minta dukungan masyarakat agar mentaati anjuran pemerintah.

“Ini demi kebaikan kita bersama, maka dari itu kita meminta atas kesadaran masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Karena virus ini jangan dianggap remeh, sudah banyak warga daerah lain terpapar hingga berujung pada kematian,” pungkas Keling.

Adapun isi 8 poin surat edaran TGC Mahulu Covid-19 diwilayah ini:

  • Tidak memperbolehkan orang/tamu/pendatang, baik dari dalam provinsi maupun dari luar Kaltim masuk ke wilayah Mahulu, kecuali atas seijin Bupati Mahulu. Jika sudah terlanjur, maka diminta untuk kembali sampai dengan situasi KLB terkait virus corona dinyatakan aman secara Nasional.
  • Yang diijinkan masuk ke wilayah Mahulu hanya dengan armada barang/ kebetuhan bahan pokok yang hanya mendroping barang dan langsung kembali ketempat asal.
  • Bagi masyarakat/kelompok/koorporasi, yang akan melakukan perjalanan kewilayah Kabupaten Mahulu, harus meminta ijin kepada Bupati Mahulu, C.q Ketua TGC Mahulu (3×24 jam), setelah mendapat ijin dari Bupati melalui tim TGC Mahulu.

Maka pelaku perjalana dapat memperlihatkan surat ijin masuk ke petugas Wasdalkes dan dapat melanjutkan ke wilayah Kabupaten Mahulu. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui WhatsApp atau SMS ke No Hp. 0812 5411 7892.

  • Jika ada warga Kabupaten Mahulu sendiri yang masuk, (keluarga/kerabat) yang habis bepergian keluar dari wilayah Mahulu, maka diwajibkan untuk menyiapkan tempat isolasi khusus sebelum yang bersangkutan diperbolehkan kembali kerumahnya masig-masing selama 14 hari.
  •   Penyiapan tempat isolasi khusus (keluarga/kerabat) yang habis bepergian dikoordinasikan dengan Camat dan Petinggi Kampung masing-masing.
  • Camat dan Petinggi Kampung dengan sumber daya dan potensi yang ada serta berkoordinasi dengan TGC Corona tingkat Kecamatan, agar berperan aktif melakukan tindakan pencegahan guna menangkal virus corona di wilayahnya masing-masing.
  • Petugas keamanan dalam hal ini Polsek dan Koramil setempat untuk mengambil tindakan apabila masih ditemukan pihak-pihak yang tidak mengindahkan edaran ini.
  • Mohon perhatian dan kerjasam dari semua pihak/stakeholder yang ada di Kabupaten Mahulu, untuk diperhatikan dan segera ditindak lanjuti dan laksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Surat Edaran itu dekeluarkan pada 13 April 2020 dan ditandatangani Ketua Tim Gerak Cepat Mahulu, Drg, Agustinus Teguh Santoso,M.Adm.Kes.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: