Dilaporkan Bawaslu, KASN Akhirnya Rekomendasikan Sanksi untuk Pejabat Pemkot

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan sanksi sedang kepada pejabat Pemkot Samarinda atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagai ASN.

Surat dari KASN bernomor R-892/KASN/03/02/2020 itu sudah dikirim ke walikota Samarinda.

“Kami mengapresiasi surat untuk rekomendasi pemberian sanksi dari KASN kepada walikota. Sebelumnya kita terlebih dulu melaporkan ke KASN karena keterlibatannya dalam politik di Pilkada Samarinda,” ucap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda Imam Sutanto kepada Swara Kaltim.

Dikemukakan Imam, hasil kajian dan laporan Bawaslu kepada KASN sudah ditindaklanjuti dan hasilnya putusan rekomendasi bahwa yang bersangkutan terkena “sanksi sedang”.

“Intinya upaya sosialisasi yang dilaksanakan ke RT itu melanggar PP 42/2014 dan 53/2010. Dari Komisi ASN berupa sanksi sedang,” tegas mantan wartawan ini.

Sebenarnya, lanjut Imam mereka (Bawaslu) sudah seringkali menyampaikan ke publik, sehingga ASN mesti memahami sumpah jabatannya.

“Sudah banyak kasus di Indonesia. Seharusnya ini menjadi lampu kuning bagi ASN,” ucap Imam.

Contoh lainnya di Samarinda, lanjut Imam, seperti kasus dosen di perguruan tinggi negeri Samarinda telah mendapatkan sanksi.

Begitu pula dengan adanya ASN yang menjadi calon legislatif saat itu juga sudah mendapatkan sanksi.

“Artinya ini harus dipahami ASN tentang regulasinya, jangan anggap masalah sepele,” tegas Imam lagi.

Jadi bukan bermaksud membelenggu hak politik, tapi katanya ASN harus mengerti regulasinya.

“Para pimpinan di Pemkot Samarinda pun supaya bisa menertibkan dan mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat dalam politik praktis,” tandasnya.

Terpisah Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah membenarkan surat dari KASN tersebut.

Menurutnya saah satu oknum yang disebut KASN melanggar kode etik itu akan diproses.

Dikatakannya segera diproses Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS. Tim ini terdiri dari inspektorat, BKD, dan seluruh asisten di Sekretariat Kota Samarinda. (AI)

Penulis : Andi
Editor : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: