Sekretaris Daerah Setkab Kubar, Yacob Tullur, saat diwawancarai awak media di Sendawar, 25 April 2020
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat kian meningkat. Pasalnya di Bumi Tanaa Purai Ngeriman yang disebut Ibu Kota Sendawar ini, tercatat 12 kasus positif Covid-19 dengan posisi ke-4 dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
Dapat diketahui, sebelumnya daerah ini telah menetapkan status wilayah darurat bencana non alam Covid-19. Sehingga ada pembatasan akses masuk bagi warga yang bukan ber KTP Kutai Barat.
Namun ada kebijakan pemerintah bagi pengangkut barang/logistik, BBM dan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga diperbolehkan masuk ke wilayah ini. Langkah itu guna memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi global yang mendunia itu.
Hal itu juga berdampak dalam penanganan ekonomi masyarakat yang harus menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, saat ini warga sudah dihimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah demi mengurangi penyebaran virus tersebut.
Ditambah pemerintah telah melakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, sekaligus bersamaan dengan pelarangan mudik atau pulang kampung guna memutus penyebaran covid-19.
Selain itu dampak ekonomi masyarakat diwilayah ini sudah melemah, akibat pengurangan aktivitas warga ke luar rumah. Seperti pedagang kecil, warung, penjual keliling bahkan petani kebun juga terdampak. Disebabkan mematuhi instruksi dan anjuran kesehatan dari pemerintah.
Keluhan ekonami selama virus mewabah ini sering di sampaikan warga. Bahkan secara terang terangan keluhan itu kerap dilontarkan warga netizen ke media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp. Dengan harapan ada kompensasi dari pemerintah setempat.
Dari keluhan warga ini lah, tim media Asosiasi Jurnalis Kubar-Mahulu atau disebut (AJK), menelusuri kebijakan pemerintah melalui Sekretaris Daerah Kubar Yacob Tullur selaku tim gugus tugas penanganan Covid-19 diwilayah ini.
Pasalnya belum diketahui besaran alokasi anggaran pemerintah daerah terkait biaya penanganan Covid-19, tentang kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran serta menggunakannya secara efektif dan efisien layaknya seperti daerah kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
“Tidak ada anggaran biaya penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat. Hanya saja dearah sendiri diminta mengelokasikan anggaran dari kebijakan kepala daerah setempat,” ungkap Yacob Tullur usai konferensi pers di media center Covid-19, pada 25 April 2020 malam.
Tarkait anggaran, pihaknya telah mengurangi kegiatan teruntuk penanganan Covid-19. Sehingga menjadi 2 format bagian, dintaranya khusus bagi penangan pasien ditangani oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS).
“Bagi teman teman sporting seperti TNI, Polri dan Satpol PP semuanya di BPBD Kubar. Selain itu, BPDB juga membagikan anggaran sendiri dalam penangan tersebut. Teruntuk operasional ketika ada pasien yang harus dijemput sesuai protap kesehatan,” jelas Yacob Tullur.
Ditanya apakah ada kompensasi untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah ini seperti daerah lainnya. Yacob Tullur menyebut, kompensasi yang dimaksut hanya diatur oleh kebijakan dari Kepala Daerah setempat.
“Ini harus didata bagi warga yang ekonominya lemah. Kalau data dari pusat sudah ada, dan ini yang harus ditindak lanjuti. Selanjutnya tinggal kebijakan Kepala Daerah, apakah mampu membagi-bagikan sembako kepada masyarakat seperti daerah lainnya,” imbuh Yacob Tullur.
Melihat partisipasi sejumlah organisasi, perusahaan dan pihak Bank yang telah menyalurkan membantuan ke pemerintah dalam menanggulangi wabah tersebut. Ia mengucapkan terimakasih atas kepedulian semua pihak yang turut prihatin dalam situasi saat ini.
“Agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi doble yang diserahkan. Maka pihak donator seharusnya mendata bantuan untuk wilayah yang sudah diperbantukan. Sehingga pihak donator lainnya bisa menyerahkan bantuan kepada warga yang belum mendapatkan,” pungkasnya.
Dapat diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sejumlah arahan terkait penanganan Covid-19 baik kepada kementerian/lembaga, kepala daerah, hingga seluruh rakyat Indonesia.
Arahan itu memerintahkan untuk memberikan dukungan anggaran memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien. Terkait anggaran ini, pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam situasi pandemi saat ini. Sejatinya setiap daerah dapat mengkreasikan kegiatan, program dan kebijakan sesuai karakteristik , geografi, kondisi penduduknya, kemampuan sumber dayanya dan anggaran yang tersedia.
Hingga saat ini Peraturan ini memberikan landasan hukum agar pihak darah relevan dapat mengunakan anggarannya dan mengajukan kebutuhan anggarannya untuk menangani tantangan penyebaran Covid-19.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)