SAMARINDA, Swarakaltim.com – Memasuki tahapan fase relaksasi pertama sesuai edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tim gugus tugas terus memantapkan aturannya seperti halnya pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Hal ini sebagaimana hasil Rapat Koordinasi menyangkut masalah tempat peribadatan di Ruang Rapat Wakil Walikota, Balaikota, Selasa (2/6).
Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Kota Tejo Sutarnoto, dihadiri Plt Kepala Dinas Kesehatan Ismed Kusasih, Kepala Kesbangpol Sucipto Wasis, Kepala Kementrian Agama Samarinda Masdar Amin, Ketua FKUB yang juga Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim, TNI dan Polri.
Dalam rakor tersebut, Ismed menjelaskan bahwa sudah bisa melakukan masa relaksasi, termasuk pembukaan fasilitas Pemerintah maupun tempat peribadatan. Untuk itu, ditekankan Tejo Sutarnoto tempat peribadatan akan dilakukan pengamanan dengan menurunkan petugas-petugas keamanan dari TNI maupun Polri.
“Apabila ada tempat peribadatan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, seperti sholat berjamaah yang sementara harus berjarak 1,5 meter atau physical distancing dan cuci tangan sebelum memasuki masjid, memakai masker dan tempat peribadatan lain. Jika tidak mematuhi prosedur, maka akan ditutup kembali,” katanya.
Fase relaksasi pertama ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 hari, setelah itu dievaluasi untuk lanjut ke fase relaksasi kedua ataupun ditutup kembali apabila pasien Covid-19 kembali naik drastis. (Dho)